Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di bank dan bagaimana penerapan eksekusi barang jaminan yang diikat dengan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan Jaminan Fidusia dalam perjanjian Kredit di Bank merupakan salah satu bentuk kemajuan Negara dimana melalui Bank cita-cita pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat mulai berkembang, selain sandang, pangan dan papan kebutuhan masyarakat meningakat dengan berkembangnya jaman. Lewat program yang di tawarkan Bank sebagai penunjang program pemerintah menawarkan pembiayaan kendaraan dalam hal ini perjanjian kredit yang diikat dengan Jaminan Fidusia di Bank. Dimana kendaraan bukan merupakan hal yang mahal dan hanya golongan tertentunyang memilikinya akan tetapi semua orang sudah bisa dengan mudah mendapatkan pembiayaan asalkan dengan adanya kemampuan untuk membayar. 2. Bahwa dalam hal jaminan fidusia, yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda berkerak, tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dimana sebagai objek jaminan fidusia penulisan ini adalah kendaraan seperti mobil, mengharuskan saat pembuatan perjanjian dengan bank pihak debitur memastikan pihak bank mendaftarkan ke Notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di daerah yang bersangkutan agar supaya menjamin dari pada hak pemberi fidusia dimana bila pihak pemberi Fidusia tidak mampu membayar lagi maka hak-haknya tidak dilanggar walaupun kewajibannya tidak dipenuhi. Kata kunci: Eksekusi, barang jaminan, fidusia, bank.