Kehadiran UU No. 6/2014 tentang Desa diharapkan berperan sebagai daya ungkit pembangunan desa, dimana secara eksplisit mengakui peran perempuan di dalamnya. Namun apakah perempuan yang tinggal di desa mampu menjawab persoalan ini melalui penelusuran tiga dimensi pemberdayaan perempuan yaitu politik, sosial, dan ekonomi ? Penelitian kualitatif non-doktriner dipilih dengan penggunaan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan FGD. Hasil penelitian menunjukkan di ranah politik keikutsertaan perempuan di struktur pemerintahan desa maupun di Badan Permusyawaratan Desa sangat sedikit dan tidak ambil peran penting dalam proses pengambilan keputusan. Dalam dimensi sosial, perempuan terlibat  kuat di bidang pendidikan, kesehatan, pendampingan hukum, dan penanggulangan kemiskinan.. Dalam dimensi ekonomi perempuan juga kuat perannya dalam pengembangan ekonomi lokal, seperti pertanian dan industri rumah tangga. Simpulan riset menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan terlihat kuat di non-politik area.