Pemikiran hukum Islam telah lama mengalami stagnan. Baru sekitar abad ke-19 mulai muncul suara-suara untuk melakukan perubahan dan pembaharuan terhadap hukum Islam yang ada. Di antara penyebab terjadinya stagnasi pemikiran hukum Islamtersebut, akibat adanya pemahaman yang menganggap bahwa hukum Islam itu telah cukup dan mapan serta tidak bolehdiganggu gugat dalam konteks apapun. Padahal zaman terus berubah dan berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu dan teknologi yang semakin pesat yang pada gilirannya mengubah prilaku dan pola hidup masyarakat. Dengan demikian, dalam rangka mengkontekstualisasikan hukum Islam harus memahami faktorfaktor sosio-kultural dan politik yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk hukum tertentu, agar dapat memahami pertikularisme dari produk pemikiran hukum tersebut, sehingga jika di tempat atau waktu lain ditemukan unsur-unsur partikularisme yang berbeda, maka produk pemikiran hukum itu dengan sendirinya harus dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan zaman.