Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi; dan untuk mengetahui penerapan hukum pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara dalam tindak pidana korupsi apakah sudah tepat dan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Uang pengganti adalah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang “diperoleh atau dinikmatinya” dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya. Penerapan hukum untuk menyatakan kerugian negara sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa tanpa didasarkan pada alat bukti adalah mencederai asas kepastian hukum dan keadilan serta hak asasi, dan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum.