Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan sistem pencatatan dalam kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan yang diadopsi oleh Yayasan Al-Maruf di Samarinda dan untuk menganalisis bagaimana proses akuntansi menyusun laporan keuangan entitas yang dipelajari, dan membandingkan dengan ketentuan undang-undang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Lembaga Nonprofit. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis dengan mengumpulkan data, mengintegrasikan, menganalisis dan menganalisis untuk membuat kesimpulan tentang gambaran nyata, kemudian membandingkannya dengan PSAK No. 45. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Untuk memperoleh data yang relevan, penulis menggunakan teknik untuk mengumpulkan data melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang masih dibuat oleh masing-masing Badan Eksekutif dibuat dari kegiatan masjid, Pendidikan dan Bisnis yang dihasilkan oleh Yayasan Al-Maruf di Samarinda, hanya sebagai bentuk pendapatan dan pengeluaran laporan dan tidak digabungkan. Laporan keuangan. Landasan juga tidak termasuk penilaian aset dan perhitungan depresiasi aset tetap, sehingga nilai aset tidak menunjukkan nilai nyata. Laporan keuangan diadopsi oleh Yayasan Al-Maruf, tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 yang mencakup Pernyataan Posisi Keuangan, Kegiatan Pernyataan, Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.