Pelayanan bayi adalah pelayanan untuk anak yang berumur 29 hari ? 11 bulan. Setiap bayi memperoleh pelayanan minimal empat kali yaitu satu kali pada umur 29 hari ? 3 bulan, satu kali pada umur 3 ? 6 bulan, satu kali pada umur 6 - 9 bulan, dan satu kali pada umur 9 ? 11 bulan. Standar pelayanan minimal untuk pelayanan bayi di Puskesmas Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2016 adalah 69,05% masih dibawah persentase yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 741 Tahun 2008 yaitu 90%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal untuk pelayanan bayi di Puskesmas Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 4 informan. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancaran mendalam dan hasilnya direkam dengan voice recorder. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber dan trianggulasi metode. Hasil yang didapatkan menunjukkan pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal untuk pelayanan bayi di Puskesmas Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 741 Tahun 2008, karena masih banyak program-program belum dilaksanakan dengan baik. Program?program tersebut yaitu: Pelatihan Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), Pemantauan pasca pelatihan SDIDTK dan MTBS, pelayanan kesehatan bayi sesuai standar di fasilitas kesehatan, pelayanan rujukan, pembahasan audit kematian dan kesakitan bayi, dan pelayanan kunjungan rumah bagi yang tidak datang kefasilitas kesehatan. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu program-program pelayanan bayi sudah dilaksanakan oleh petugas kesehatan, tetapi belum berjalan dengan baik sehingga tidak memenuhi presentase yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 741 Tahun 2008.Kata Kunci: Standar Pelayanan Minimal, Pelayanan BayiABSTRACTInfant care is a service for children aged 29 days - 11 months. Each infant receives service at least four times once a day at 29 days - 3 months, once at 3 - 6 months, once at 6 - 9 months, and once at 9 - 11 months. The minimum service standard for infant care in Puskesmas Lolak Bolaang Mongondow District in 2016 is 69.05% still below the percentage determined by the Regulation of the Minister of Health RI No. 741 Year 2008 is 90%. This study aims to determine the implementation of minimum service standards for infant care in Puskesmas Lolak Bolaang Mongondow District. This research is descriptive qualitative. The number of informants in this study are 4 informants. Data collection through in-depth interviews was conducted using an in-depth interview guide and the results were recorded with a voice recorder. Verification of data validity using source triangulation and method triangulation. The results show that the implementation of minimum service standards for infant care in Puskesmas Lolak Bolaang Mongondow District still not in accordance with the Minister of Health RI Regulation no. 741 Year 2008, because there are still many programs not implemented properly. These programs are: Stimulation Training Early Detection and Intervention (SDIDTK) child Growth and Integrated Management of Childhood Illness (MTBS), post training monitoring SDIDTK and MTBS, infant health care in health facilities according to standards, referral services, auditing discussion of infant mortality and morbidity, and care home visits for those who do not come to the health facilities. The conclusion in this research is that infant service programs have been implemented by health workers, but not yet run well so that does not meet the percentage stipulated by the Minister of Health Regulation no. 741 Year 2008.Keywords: Minimum Service Standards, Infant Care