Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan, apabila penggunaan diskresi dikategorikan melampaui wewenang atau bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan ketentuan  prosedur penggunaan diskresi, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi menjadi tidak sah. Apabila penggunaan diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang dan tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan dan bertentangan dengan AUPB, termasuk penggunaan diskresi sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat yang tidak berwenang.  Akibat hukum dari penggunaan diskresi dapat dibatalkan dan menjadi tidak sah. 2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilakukan dengan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.Kata kunci: Akibat Hukum, Diskresi, Penyelenggaraan Administrasi, Pemerintahan