Zakat perhiasan
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, di antaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.[1][2]
|
Zakat perhiasan
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, di antaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.[1][2]
|