Keberadaan Bestari dimaksudkan untuk dapat berpartisipasi dalam rangka pengelolaan SDA secara lestari di Kabupaten Berau dan untuk mewujudkan partisipasi langsung masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Berau.
Bestari berdiri dan berbadan hukum pada tanggal 25 Februari 2000 di Tanjung Redeb dengan akta Notaris – PPAT Sony Thio, S.H No. 15/2000, beralamatkan di Jl. SM. Aminuddin No. 1000 RT. 9, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kegiatan Umum
Peningkatan pendidikan dan informasi untuk masyarakat;
Pengembangan usaha alternatif pengganti "Alat Tangkap Destruktif" dan pemanfaatan yang tidak lestari;
Pengembangan kegiatan pelestarian dan pemanfaatan (konservasi);
Pengembangan kebijakan lokal, pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi masyarakat; serta
Pendampingan masyarakat.
Untuk melaksanakan kegiatan lembaga, dibentuk beberapa divisi yang berfokus pada bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan lembaga dan kondisi pelaksanaan di lapangan. Divisi-divisi ini meliputi: