Universitas Muhammadiyah Ponorogo merupakan salah satu amal usaha Muhammadiyah yang beradadi bawah pembinaan Majelis Pendidikan Penelitian dan Pengembangan.[butuh rujukan] Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi, di dalam menjalankan segala aktivitasnya, Universitas Muhammadiyah Ponorogo mendasarkan pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi yang dilengkapi dengan PP No. 60 tahun 1999 serta Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999 dan Statuta UMP tahun 2001.[butuh rujukan]
Sejarah
Sejarah Universitas Muhammadiyah Ponorogo Secara embrional universitas muhammadiyah ponorogo berdiri sejak tahun 1960, dengan diawali berdirinya fakultas tarbiyah Jurusan Pendidikan agama Islam Institut Agama Islam Muhammadiyah Ponorogo. Yang berinduk ke surakarta. Kemudian berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 86 Tanggal 15 Agustus 1978, Jurusan dimaksudka mendapatkan status diakui.[butuh rujukan]
Pada tahun 1975 menyusul kemudian berdiri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial (S1).[butuh rujukan] Tahun 1978 dibuka lagi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan PMP dan KN (S1) dan Pendidikan Matematikan (S1), yang mana keduanya berstatus sebagai cabang dari Universitas Muhammadiyah Malang.[butuh rujukan] Kemudian sejak tahun akademik 1982 / 1983 yang ditandai dengan keluarnya ketentuan pasing out bagi fakultas-fakultas cabang, maka tokoh-tokoh Muhammadiyah Daerah Ponorogo yang didukung oleh segenap eksponen pendidikan yang ada merintis berdirinya Universitas Muhammadiyah Ponorogo secara mandiri dengan menambah dua fakultas baru yaitu Fakultas Ekonomi dan Fakultas Tekhnik.[butuh rujukan]