Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) didirikan pada tanggal 7 Januari 1951, merupakan perguruan tinggi pertama yang berdiri di luar pulau Jawa, yang dipelopori oleh oleh tokoh pemuda pemudi islam saat itu, yaitu Bahrum Djamil, Adnan Benawi, Sariani AS, Rivai Abdul Manaf Nasution, dan Sabaruddin Ahmad.
UISU pada mulanya membuka kelas persiapan Akademi Islam Indonesia (setara dengan kelas III SMA bagian A) dan selanjutnya dengan dukungan Bapak Abd. Hakim (Gubernur Sumatera Utara saat itu) dan Bapak K.H. A. Wahid Hasyim (Menteri Agama saat itu) Akademi Islam Indonesia diubah menjadi Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII) dan dimulailah peresmian kegiatan perkuliahan pertama pada 7 Januari 1952 pada Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan. Selanjutnya tanggal 7 Januari 1952 Miladiah bertepatan 9 Rabiul Awal 1371 Hijriah dijadikan sebagai hari jadi PTII yang selanjutnya berubah menjadi Universitas Islam Sumatera Utara dan mendapatkan pengesahan dari Mendikbud RI No. 0677/U/1977 tanggal 31 Desember 1977.
Dengan perjuangan dan tekad yang kuat dari seluruh sivitas akademika UISU dan dukungan dari pemerintah, ulama dan masyarakat, saat ini UISU mengelola 9 Fakultas dan 26 Program Studi S-1, 3 Program Studi S-2, dan 1 Program Studi S-3 Ilmu Ekonomi dan Kebijakan kerjasama UISU dengan UII Jogjakarta.
Fakultas Sastra UISU adalah salah satu Fakultas di lingkungan Universitas Islam Sumatera Utara yang berstatus badan hukum “Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara”.
Fakultas Sastra UISU yang berdiri tanggal 26 Februari 1957 dan berkedudukan di Medan, merupakan Fakultas Sastra tertua di Sumatra. Fakultas Sastra UISU mendapat status terdaftar dari Departemen PTIP Nomor: 6/B-/SWT/P/62 tanggal 21 Januari 1963.
Pada bulan Juni hingga Desember 1964, Fakultas Sastra UISU bergabung dengan FKSS (Fakultas Sastra dan Seni), dan sejak tahun 1965 hingga sekarang kembali berdiri sendiri menjadi Fakultas Sastra dengan mengasuh dua jurusan: Sastra Inggris dan Sastra Indonesia. Jumlah Alumni tingkat Sarjana Muda program lama sampai tahun 1985 sebanyak 252 orang dan Alumni Sarjana hingga bulan akhir Juli 2011 telah mencapai 2294 orang.
Fakultas Sastra UISU saat ini mengasuh Program Studi Sastra Inggris (S1) dan Program Magister Sastra Inggris (S2). Program Studi Sastra Inggris terakreditasi "B" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Nomor: 502/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015, dan Program Magister Sastra Inggris (S2) juga terakreditasi "B" oleh BAN-PT dengan Nomor: 120/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2014.
Susunan Pimpinan yang pernah menjadi Dekan Fakultas Sastra UISU sebagai berikut:
Fakultas Sastra UISU adalah Fakultas Sastra yang Islami,handal, teruji, bermartabat mulia, dicintai oleh masyarakat dan diridhai Allah
SWT dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang ilmu bahasa dan sastra dan Dakwah Islamiah.
Kata-kata Islami, Andal,Teruji, bermartabat mulia, dan dicintai masyarakat merupakan kata-kata kunci dan masing-masing kata tersebut bermakna:
Islami: Sivitas Akademika Fakultas Sastra UISU memiliki keilmuan, ketaqwaan dan akhlak mulia sehingga membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta beserta isinya. Fakultas Sastra UISU mengharapkan seluruh sivitas akademikanya memiliki nilai-nilai luhur Islami yang harus terwujud pada pengaplikasian ilmu yang diperolehnya dan juga memiliki prilaku kecendikiawanan.
Andal: Sivitas Akademika Fakultas Sastra UISU merupakan personal yang reliable dan profesional. Fakultas Sastra UISU mengharapkan seluruh sivitas akademikanya menjadi personal yang cerdas, disiplin, mandiri, kreatif, inovatif, mampu bekerja dalam tim, jujur dan adil serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Teruji: Sivitas Akademika Fakultas Sastra UISU merupakan personal yang tangguh, memiliki konsistensi dan kompetensi yang baik pada bidang Bahasa dan Sastra Inggris. Fakultas Sastra UISU mengharapkan seluruh sivitas akademikanya menjadi personal yang tangguh dan mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan baik pribadi, institusi, maupun masyarakat, konsisten antara perkataan dengan perbuatan, serta memiliki kompetensi yang memberikan kontribusi bagi pengembangan institusi dan masyarakat.
Bermartabat Mulia: Sivitas Akademika Fakultas Sastra UISU merupakan personal yang menjunjung tinggi etika dan moral. Fakultas Sastra UISU mengharapkan seluruh sivitas akademikanya menjadi personal yang bermanfaat bagi orang lain, yang senantiasa mengajak orang lain untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, menjaga kehormatan dan harga dirinya, dengan berperilaku yang baik
di mata Allah dan masyarakat, dengan melakukan live long education.
Dicintai Masyarakat: Sivitas Akademika Fakultas Sastra memiliki ilmu pengetahuan, teknologi yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, dan berakhlak mulia. Fakultas Sastra UISU mengharapkan seluruh sivitas akademikanya senantiasa mengembangkan potensi serta kemampuannya untuk kreatif dan aktif menemukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat serta memiliki prilaku kecendikiawanan yang baik.
Diridhai Allah SWT: Sivitas Akademika Fakultas Sastra UISU melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan senantiasa istiqomah dalam menegakkannya yaitu dengan tangan, dengan lisan dan dengan doa.
Fakultas Sastra UISU:
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan Dakwah Islamiyah dalam disiplin ilmu Bahasa dan Sastra.
2. Membentuk Sarjana dan Magister Sastra yang Islami, berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu dan beramal shaleh serta memiliki kompetensi untuk menggunakan ilmunya dalam pembangunan umat Islam, agama, bangsa, dan Negara Republik Indonesia demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan penjabaran di atas terlihat bahwa Fakultas Sastra UISU melaksanakan dan mengembangkan proses pembelajaran melalui serangkaian aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Dakwah Islamiah yang terintegrasi dan bersinergi satu dengan yang lainnya. Fakultas Sastra UISU senantiasa konsisten dalam Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian,Pengabdian pada Masyarakat dan Dakwah Islamiyah yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Di ruang gedung Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara di ukirkan untaian kata-kata :
“Batu demi Batu dibawah panas yang terik gedung UISU ini kami dirikan, melepas kelopak akan terkulai menyambut mayang akan mengurai”.
“Kami veteran Perwira Pertama TNI, Hizbullah Tentara Pelajar diawal Proklamasi ’45 menyemaikan sejarah benih di tengah kemiskinan yang kami miliki sejak selesai Perang kemerdekaan melawan kolonialisme demi izzatul Islam wal muslimin. Inilah Univeritas Islam Sumatera Utara kami titipkan untuk mu generasi muda, teruskanlah, biarpun kami nanti telah tiada lagi ………………. “
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) berawal dari Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan, dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonseia Medan, didirikan tanggal 03 Januari 1951. Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan adalah : Haji Bahrum Jamil, Adnan Benawi, Sariani Amiraden Siregar, Sabaruddin Ahmad dan Rivai Abdul Manaf.
Fakultas Hukum sebagai bagian dari Univeristas Islam Sumatera Utara merupakan Fakultas yang pertama dibuka, saat awal lahirnya Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara dimulai sejak pembukaan kelas Persiapan Akademi Islam Indonesia. Akhir tahun 1951 kelas persiapan selesai, para siswanya menjadi mahasiswa Faculteit Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dari Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII). Pada tanggal 07 Januari 1952 / 09 Rabiul awal 1371 Hijriah, diresmikan berdirinya Faculteit Hukum dan Pengetahuan Masyarakat sebagai Fakultas perdana di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII) Peresmian dilakukan oleh Pemerintah RI yang diwakili Menteri Agama K.H. Wahid Hasjim di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Sumatera Utara Jalan Suka Mulia Medan.
Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII) kemudian berubah menjadi Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)
Sejak didirikan Fakultas Hukum terus berkembang menjadi Fakultas yang mumpuni dan mandiri setelah melalui proses dan perjuangan yang panjang, sehingga akhirnya kini memiliki status terakreditasi peringkat “A” (Sangat Baik), Rangkaian proses dan perjuangan dapat inventarisir sebagai berikut :
a. Berdasarkan Surat Keterangan Departemen dan Ilmu Pengetahuan Mo. 6/B-SWT/P/62, tanggal 21 Januari 1963, Fakultas hukum dan Pengetahuan Masyarakat dinyatakan “Terdaftar”.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) No.64 Tahun 1963, ditingkatkan menjadi “Diakui” (Tingkat Sarjana Muda).
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. : 018/O/1981, tanggal 22 Januari 1981; pentetapan masa percobaan bagi PTS/Unit PTS yang berstatus terdaftar di Kopertis Wiayah I (Tingkat Sarjana).
d. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. : 023/O/1981, tanggal 22 Januari 1981; PenetapanMasa Percobaan Bagi PTS/Unit PTS yang berstatus diakui di Kopertis Wilayah I (Tingkat Sarjana Muda).
e. Melalui Keputusan Kopertis Wilayah I No. 013/Eva/Kop.I/82, tanggal 13 Februari 1982, dievakuasi untuk peningkatan status : yaitu Tingkat Sarjana Muda dan Diakui untuk diusulkan menjadi “Disamakan”, tingkat Sarjana dari “Terdaftar” untuk diusulkan menjadi “diakui”.
f. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 013/O/1983 tanggal 28 Februari 1983; Pemberian status disamakan Kepada Jurusan Pidana, Jurusan Perdata dan Jurusan Tata Negara dalam lingkungan Fakultas Hukum UISU di Medan Sampai dengan Tingkat Sarjana Muda.
g. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0101/O/1983 tanggal 28 Februari 1983; Pemberian Status diakui Kepada Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Keperdataan dan Jurusan Hukum Tata Negara/ Hukum Administrasi Negara Dalam Lingkungan Fakultas Hukum UISU untuk tingkat Sarjana.
h. Selanjutnya melalui Keputusan Kopertis Wilayah I No. 031/Eva/Kop/84, tanggal 02 Agustus 1984, dievaluasi Tingkat Sarjana Lengkap untuk diusulkan menjadi “Disamakan dengan Program Strata 1 (S-1)”.
i. Keputusan Kopertis Wilayah I No.78 Tahun 1984, tanggal 01 Oktober 1984, menyatakan bahwa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara memperoleh penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah I yang mencapai prestasi terbaik.
j. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No. 001/BAN-PT/AK-I/VIII/1998 tanggal 11 Agustus 1998 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU, dinyatakan Terakreditasi Peringkat C.
k. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No. 024/BAN-PT/Ak-IV/IX/2000, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU, dinyatakan Terakreditasi Peringkat B.
l. Berdasarkan Keputusan BAN-DIKTI Nomor 028/BAN-PT/Ak-IX/S1/2006 tanggal 26 Januari 2006 dan Sertifikat dari BAN-PT No. 08277/Ak-IX-S1-028/UIHIHK/2006 tanggal 26 Januari 2006. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU, dinyatakan Terakreditasi Peringkat A.