Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (disingkat UNIHAZ) adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Yayasan Semarak Bengkulu, sebuah yayasan yang didirikan oleh Para Pasirah Kepala Marga dalam wilayah Keresidenan Bengkulu pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1928. Sejak dihapusnya sistem Pemerintahan Marga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kedudukan para para Pasirah Kepala Marga sebagai pendiri Yayasan Semarak Bengkulu digantikan oleh ex-officio Gubernur Provinsi Bengkulu serta para Bupati dan Wali kota Pemerintah Daerah Tingkat II dalam lingkungan Provinsi Bengkulu.
Sejarah
Unihaz diresmikan pada tanggal 20 Mei 1984, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu Nomor 1 Tahun 1984 tanggal 16 April 1984. Unihaz mendapat tugas untuk melanjutkan tugas-tugas Universitas Semarak Bengkulu yang telah ditutup melalui proses passing out, sebagai syarat berdirinya Universitas Bengkulu. Universitas Bengkulu didirikan oleh Pemerintah Pusat atas prakarsa Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu.[1]
Pada waktu berdirinya tahun 1984, Unihaz menyelenggarakan program sarjana pada 4 fakultas, yaitu:
Fakultas Hukum jurusan Hukum Keperdataan dan jurusan Hukum Pidana,
Fakultas ekonomi jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan;
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; jurusan Ilmu Sosial, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, dan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Studi Administrasi Pendidikan.