Undang-Undang Administrasi Hukum Muslim (bahasa Inggris: Administration of Muslim Law Act, AMLA) adalah sebuah statuta Singapura yang mengatur urusan keagamaan Muslim. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986. Undang-undang ini menetapkan pembentukan dewan agama untuk memberikan nasihat tentang masalah yang berkaitan dengan agama Muslim dan pembentukan Pengadilan Syariah (Syariah Court) di Singapura. AMLA menciptakan tiga lembaga utama: Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), Pengadilan Syariah (Syariah Court), dan Pendaftaran Pernikahan Muslim (Registration of Muslim Marriages, ROMM).
AMLA memiliki akar dalam sejarah Singapura sebagai koloni mahkota ketika administrasi urusan keagamaan Muslim mendapat perhatian dari Kantor Kolonial di London. Pada tahun 1952, Pengesahan Administrasi Hukum Muslim disahkan di Selangor dan banyak negara bagian Melayu lainnya mengikuti jejaknya, termasuk Singapura. Rancangan undang-undang bertujuan untuk mereorganisasi organisasi dan masalah yang berkaitan dengan agama dan hukum Muslim. Rancangan undang-undang disahkan pada tanggal 17 Agustus 1966 dan AMLA secara resmi ditetapkan pada tanggal 1 Juli 1968.
Referensi
Bacaan lebih lanjut