Uang Giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank umum berupa surat-surat berharga. Uang giral sewaktu-waktu dapat dipakai sebagai alat pembayaran. Di negara-negara yang telah maju perekonomiannya, banyak yang menggunakan uang giral sebagai alat pembayaran. Selain karena lebih praktis, uang giral juga lebih aman dibanding uang kartal.[1]
Cek, yaitu perintah tertulis pemegang rekening kepada bank yang ditunjuk untuk membayar sejumlah uang.
Giro, yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat berharga lainnya atau melalui pemindahbukuan.
Kartu kredit, yaitu kartu yang dikeluarkan oleh bank yang menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar secara kontan. Uang yang dikeluarkan untuk berbelanja akan dipotong langsung dari rekening tabungannya.
Wesel pos, yaitu surat pos yang dapat digunakan untuk mengirim uang.[1]
Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas.
Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek atau bilyetgiro dengan cara pemblokiran.