Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sejak awal penetapannya kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015. Pemerintah Indonesia menyesuaikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dengan empat pilar pembangunan di Indonesia. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dijadikan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan Pemerintah Indonesia.  

Studi yang diadakan oleh Institut Pembangunan Luar Negeri pada tahun 2015 memperkirakan bahwa Indonesia akan memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di bidang kesehatan, perubahan iklim dan ekosistem daratan. Kesesuaian antara dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia membuat Indonesia memiliki kesiapan untuk mencapai target-target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Indonesia telah melaporkan hasil pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Tinjauan Nasional Sukarela pada tahun 2017 dan 2019. Kemudian dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020–2024 juga diadakan penyelarasan substansi dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan skala global. Pada pertengahan tahun 2020, sebanyak 27 provinsi di Indonesia telah menetapkan Rencana Aksi Daerah untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Komitmen

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pernyataan untuk berkomitmen dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk periode 2015–2030. Komitmen ini diumumkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2017. Pemerintah Indonesia memberikan komitmen atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan karena menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, setiap anggota PBB menyetujui kesepakatan untuk mencapai 17 tujuan dan 169 target guna mewujudkan stabilisasi ekonomi dan lingkungan dalam jangka panjang.[1]  

Kebijakan

Ketujuhbelas tujuan yang termaktum di dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan disesuaikan dengan filosofi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengutamakan adanya penerapan konsep konservasi sumber daya alam guna mengadakan peninjauan terhadap kebijakan lingkungan tradisional. Karena filosofi ini, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dibagi menjadi empat pilar pembangunan, yaitu pilar pembangunan sosial, pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan lingkungan, dan pilar pembangunan hukum dan tata kelola.[1]

Tanggung jawab

Tanggung jawab atas pemenuhan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia diberikan kepada Pemerintah Indonesia dan seluruh masyarakat di Indonesia. Masyarakat yang diberi tanggung jawab termasuk peneliti dan akademisi.[2] Bagi para peneliti, topik penelitian yang dikembangkan berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia ditentukan oleh tingkat kebutuhan yang tinggi terhadap pembangunan lingkungan berkelanjutan, efisiensi energi dan daya dukung sistem energi terbarukan yang mandiri untuk penggunaan sistem energi berkelanjutan.[3]

Studi

Pada tahun 2015, Institut Pembangunan Luar Negeri mengadakan studi mengenai kesiapan negara-negara dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.[4] Institut Pembangunan Luar Negeri memperkirakan bahwa tujuan yang kemungkinan dapat dilaksanakan oleh Indonesia adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 3 (TPB-3) mengenai kesehatan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 13 (TPB-13) mengenai perubahan iklim, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 15 (TPB-15) mengenai ekosistem daratan. Institut Pembangunan Luar Negeri memperkirakan Indonesia mencapai target kematian maternal dalam TPB-3, target penanganan perubahan iklim pada TPB-13, dan target penghentian deforestasi dalam TPB-15. Perkiraan yang diberikan oleh Institut Pembangunan Luar Negeri terhadap Indonesia dinilai wajar dan masuk akal meskipun sangat berbeda dengan kecenderungan global.[5]

Persiapan

Persiapan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahap awal. Pemerintah Indonesia memasukkan konsep-konsep yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.[6]  Penyusunan draft ini memiliki mekanisme baku yang didasarkan atas pengalaman Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan agenda global seperti Tujuan Pembangunan Milenium.[6] Meskipun Draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 mulai disusun pada tahun 2014, isinya telah memiliki banyak prioritas pembangunan nasional yang sesuai dengan target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 96 target dari 169 target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Persentasenya sebesar 57% dari total target yang ada.[7]

Dalam naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Indonesia telah mencakup 27 target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada pilar sosial yang seluruhnya berjumlah 47. Pada pilar ekonomi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 memiliki sebanyak 31 target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dati total 54 target. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Indonesia juga memiliki 31 target dari 56 target pada pilar lingkungan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pada pilar hukum dan tata kelola dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebanyak 8 dari 12 target telah dibahas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.[8]

Keselarasan juga terjadi pada 9 program Nawa Cita yang diusung oleh Pemerintah Indonesia juga sesuai dengan 17 tujuan yang ingin dicapai dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Program Nawa Cita ini merupakan hasil usungan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.[9]

Pelaporan

Tinjauan Nasional Sukarela

PBB mengadakan tindakan proaktif dalam pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan melakukan program Tinjauan Nasional Sukarela. Program ini merupakan kegiatan pembimbingan PBB kepada negara-negara peserta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menerima prinsip kesukarelaan selama berlangsungnya pekerjaan Kelompok Kerja Terbuka. Setelah beberapa negara menetapkan untuk sukarela dibimbing oleh PBB, diadakan penyusunan Pedoman Tinjauan Nasional Sukarela. Hasil penyusunannya kemudian diterbitkan sebagai acuan bagi negara-negara pelaksana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pada tahun 2016, sebanyak 22 negara melaporkan hasil Tinjauan Nasional Sukarela pada pertemuan Forum Politik Tingkat Tinggi tentang Pembangunan Berkelanjutan (FPTTPB).[10]

Pemerintah Indonesia mengadakan pengarus-utamaan dalam penyusunan rencana aksi, koordinasi nasional dan pemantauan serta pelaporan secara berkala atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.[6] Indonesia melaporkan hasilnya untuk pertama kali pada pertemuan Forum Politik Tingkat Tinggi tentang Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan bulan Juli 2017. Pelaporan ini dilakukan dengan jumlah negara pelapor sebanyak 44 negara.[11] Pada pelaporan ini, laporan yang disajikan oleh Pemerintah Indonesia masuk dalam enam laporan terbaik dibandingkan negara pelapor lainnya.[12]

Indonesia kemudian diundang untuk mengikuti Pameran Investasi 2018. Undangan ini diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membahas berbagai proyek-proyek yang berguna dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Indonesia kembali melaporkan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2019 secara inklusif. Laporan Indonesia mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16 memperoleh penghargaan dari PBB. Pembahasan dalam laporan ini tentang perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh.[12]

Perkembangan

Setelah mengadakan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015–2019, Pemerintah Indonesia menyusun lagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020–2024. Tujuannya untuk menyelaraskan substansi dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat global dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pada tahun 2020, Indonesia telah mengintegrasikan sebanyak 124 target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.[13]

Sebanyak 19 Pusat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan didirikan di beberapa perguruan tinggi di berbagai wilayah di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2020, Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB telah ditetapkan pada 27 provinsi di Indonesia. Sementara pelaporan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah TPB telah diselesaikan oleh 11 provinsi di Indonesia.[12]

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka