Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (disingkat TP2GD) adalah sebuah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional.[1]
Dasar hukum
TP2GD dibentuk oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TP2GD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.[1]
Anggota
TP2GD beranggotakan paling banyak 13 orang dengan komposisi terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.[2]
Kegiatan
Sejumlah TP2GD mengadakan kegiatan sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Sosial mengadakan forum publik pada 2024 untuk usulan gelar Pahlawan Nasional bagi Abdoel Moeis Hassan.[3]
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk TP2GD pada 2024 untuk proses usulan gelar Pahlawan Nasional bagi R. Suryadi Suryadarma dan Abbas Abdul Jamil.[4]
- TP2GD Kabupaten Paser mengikuti seminar pada 2024 untuk proses usulan gelar Pahlawan Nasional Sultan Ibrahim Chaliluddin.[5]
TP2GD melakukan sidang untuk meneliti dan mengkaji kriteria tokoh yang diusulkan sebagai pahlawan nasional. Jika memenuhi kriteria, TP2GD merekomendasikan usulan calon Pahlawan Nasional kepada bupati/wali kota, gubernur. Kemudian pemerintah daerah melanjutkan usulan kepada Menteri Sosial RI. Di tingkat pusat terdapat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang akan melakukan verifikasi atas usulan dari daerah. Selanjutnya usulan diperiksa oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Usulan yang lolos akan diserahkan kepada Presiden RI untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional.[6]
Tata cara pengusulan gelar Pahlawan Nasional
- Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
- Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
- Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
- Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
- Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.[7]
Kriteria Pahlawan Nasional
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berjasa terhadap bangsa dan negara;
- berkelakuan baik;
- setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
- pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
- tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.[8]
Referensi