Teritori Papua
Teritori Papua adalah jajahan Australia secara de facto yang terdiri dari bagian selatan pulau Nugini, eksis dari tahun 1902 hingga tahun 1949. Pulau ini sebelumnya diperintah dari London sebagai Nugini Britania dan tetap sebagai jajahan Britania secara de jure[butuh rujukan] hingga tahun 1975 ketika Papua Nugini memperoleh kemerdekaan dari Australia. Teritori ini kini membentuk bagian selatan Papua Nugini, dan merupakan setengah dari negara itu. Daftar pustaka
|