Tempat perlindungan atau penampungan hewan (bahasa Inggris: animal shelter) adalah tempat tinggal bagi hewan-hewan yang tersesat, hilang, telantar, atau yang dilepaskan pemiliknya, mayoritas anjing dan kucing.
Meskipun ada tempat perlindungan tanpa-pembunuhan, terkadang ada kebijakan untuk meng-eutanasia hewan yang tidak cukup cepat diklaim kembali oleh pemilik sebelumnya atau oleh pemilik baru. Di Eropa, dari 30 negara yang disurvei, semua kecuali enam (Austria,[1] Republik Ceko,[2] Jerman, Yunani, Italia, dan Polandia[3]) mengizinkan eutanasia pada hewan yang tidak segera diadopsi.[4]