Taman Hutan Raya Bontobahari adalah salah satu taman hutan raya yang berada di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Lahan yang ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya ini seluas kurang lebih 3.475 hektare.[1] Berdasarkan hukum Indonesia, penetapan Taman Hutan Raya Bontobahari sebagai taman hutan raya berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Menhut-II/2004. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2004. Pada awalnya, Taman Hutan Raya Bontobahari merupakan kawasan hutan dengan status suaka margasatwa yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 809/Kpts/Um/11/1980. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 1980. Tujuan penetapan Taman Hutan Raya Bontobahari adalah sebagai kawasan perlindungan bagi habitat fauna endemik. Jenis hewan endemik yang ada di dalam Taman Hutan Raya Bontobahari antara lain rusa timor dan babi hutan. Setelah diusulkan adanya perubahan fungsi kawasan, maka status suaka margasatwa diganti dengan status taman hutan raya. Taman Hutan Raya Bontohari memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Beberapa jenis flora yang ada di dalamnya antara lain jabon, nato, bitti, dan beringin. Sedangkan jenis fauna yang dapat ditemui adalah rusa timor, kera, dan babi hutan. Taman Hutan Raya Bontobahari dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan.[2]
Referensi
- ^ Siswanto, Wandojo (2017). Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia (PDF). Bonn: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH. hlm. 18.
- ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan - Sulawesi (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 128.