Tafsir Qur'an Karim adalah kitab tafsir Al-Quran berbahasa Indonesia yang disusun oleh Mahmud Yunus dan terbit pada 1938. Tafsir ini tercatat sebagai pionir karya tafsir berbahasa Indonesia sejak dijadikan bahasa persatuan.[1][2] Tafsir ini telah mengalami cetak ulang lebih dari 20 kali.[3]
Mahmud Yunus dalam otobiografinya menulis bahwa ia mulai menyusun tafisr sejak November 1922. Penulisannya dilakukan oleh penulis sendiri secara bertahap juz demi juz sampai juz ketiga. Juz keempat hingga juz ketujuh dilanjutkan oleh H. Ilyas Muhammad Ali, lalu dilanjutkan lagi oleh H. M. Kasim Bakry hingga juz ke-18. Sisanya dirampungkan oleh Mahmud Yunus dan selesai pada 1938.
Pada 1950, Menteri Agama Wahid Hasyim membantu penerbitan Tafsir Qur'an Karim sebanyak 200.000 eksemplar. Kementerian Agama memberi bantuan kertas dan menunjuk sebuah penerbit untuk mencetaknya. Dalam perjalanan, muncul reaksi keras dan protes dari kalangan ulama. Dua ulama, masing-masing dari Yogyakarta dan Jatinegara, melayangkan protes tertulis kepada Menteri Agama agar penerbitan tafsir dihentikan. Buntut dari reaksi tersebut, penerbitan Tafsir Qur'an Karim diambil alih oleh M. Baharta, pemilik percetakan Al- Ma'arif di Bandung.
Setelah itu, Mahmud Yunus bersama istrinya, Darisah binti lbrahim meneruskan penerbitan Tafsir Qur'an Karim. Tafsir ini diterbitkan beberapa kali tanpa ada perubahan yang besar, kecuali perubahan sedikit demi sedikit. Pada 1973, tafsir ini diterbitkan oleh CV Al-Hidayah.[4]