Surat Keterangan Usaha adalah dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah melalui kelurahan atau kecamatan. Surat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa benar, suatu usaha ada dalam suatu daerah administratif tertentu. Surat ini biasa digunakan sebagai persyaratan administratif, misalnya untuk mengajukan bantuan UMKM,[1] hingga mengajukan pinjaman kredit ke bank.[2]
Prosedur pembuatan
Prosedur pembuatan surat keterangan usaha dapat bervariasi, bergantung pada peraturan di daerah masing-masing. Berikut adalah salah satu prosedur yang umum :
Mulai dari kepala rukun tetangga dan kepala rukun warga untuk membuat Surat Pengantar RT-RW ke kelurahan.
Di kelurahan, ajukan pembuatan Surat Keterangan Usaha dengan melampirkan :
Bukti foto. Foto harus menampilkan wajah pemohon SKU yang berada di tempat usaha miliknya.
Sementara itu, di daerah lain, pembuatan Surat Keterangan Usaha juga membutuhkan kepemilikan NPWP.[3]
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Usaha Secara online
Di era perkembangan teknologi yang mebuat semua kegiatan dapat dijalankan secara mudah dan praktis, tentu Surat Keterangan Usaha secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:[4]
1. Akses laman web oss.go.id
2. Pilih “daftar” di bagian kanan atas untuk mendaftar akun.
3. Isi langkah pendaftaran sesuai apa yang diperintahkan, setelah selesai aktivasi akun melalui email.
4. Login ke sistem OSS menggunakan username dan password untuk melakukan pendaftaran SKU.
5. Klik kualifikasi usaha di kolom perizinan lalu pilih jenis usaha seperti UMK atau Non-UMK.
6. Pada form data dari pemohon, isi dengan data yang sesuai
7. Jika sudah selesai, hasil akhir akan segera muncul.
8. SKU dapat dicetak atau di print dan SKU siap digunakan.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Usaha
Syarat-syarat pembuatan surat keterangan usaha terdiri dari dokumen atau kelengkapan administrasi yang dapat diurus ke RT/RW setempat, antara lain:[4]
Tetapi, jika bentuk usaha yang dijalankan termasuk di skala yang lebih besar, seperti sebuah PT, CV atau yayasan, maka memerlukan syarat tambahan, antara lain:[4]
Akta pendirian badan usaha
Sertifikat pengesahan pelatihan usaha dari Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT, CV, yayasan dan koperasi maka diperlukan persetujuan.
Manfaat atau Kegunaan Surat Keterangan Usaha
Berikut 5 manfaat atau kegunaan dari surat keterangan usaha:[5]
1. Menjadi Bukti Legal Usaha
2. Menjadi Syarat Untuk Mengajukan Pinjaman ke Bank