Suksesi negara adalah sebuah teori dan praktik dalam hubungan internasional mengenai negara penerus. Negara penerus adalah sebuah negara berdaulat atas sebuah kawasan dan penduduk yang sebelumnya berada di bawah kedaulatan negara lainnya. Teori tersebut berakar dari praktik diplomasi pada abad ke-19.[1] Negara penerus sering kali memperoleh kepribadian hukum internasional yang baru, yang berbeda dengan negara kontinuator yang masih memiliki kepribadian hukum serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama walaupun perbatasannya telah berubah (seperti negara sisa).[2]
Referensi
Bacaan tambahan
- Burgenthal/Doehring/Kokott: Grundzüge des Völkerrechts, 2. Auflage, Heidelberg 2000 (Jerman)
Pranala luar