Soko (Sako)Soko atau sako adalah salah satu warisan suatu kaum turun temurun bedasarkan garis keturunan ibu di Minangkabau[1], yang berbentuk kekayaan tanpa wujud seperti gelar kebesaran Penghulu dan pemangku jabatan adat lainnya,[2] warisan soko sepanjang adat hanya berlaku kepada kemenakan laki-laki yang mempunyai hubungan darah atau satu ranji menurut keturunan matrilinealitas (waris nasap)[3] ketentuan soko dalam pepatah minang di sebutkan : Biriak biriak tabang kasasak, dari sasak turun ka halaman, dari niniak turun ka mamak, dari mamak turun ka kamanakan. Lihat PulaReferensi
|