Sistem kewaspadaan dini dan respon


Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon adalah suatu sistem yang dapat memantau perkembangan trend suatu penyakit menular potensial KLB/wabah dari waktu ke waktu (periode mingguan) dan memberikan sinyal peringatan (alert) kepada pengelola program bila kasus tersebut melebihi nilai ambang batasnya sehingga mendorong program untuk melakukan respons. Alert atau signal yang muncul pada system bukan berarti sudah terjadi KLB tetapi merupakan pra-KLB yang mengharuskan petugas untuk melakukan respons cepat agar tidak terjadi KLB.[1]

Tujuan

  • Menyelenggarakan Deteksi Dini KLB bagi penyakit menular
  • Stimulasi dalam melakukan pengendalian KLB penyakit menular
  • Meminimalkan kesakitan/kematian yang berhubungan dengan KLB
  • Memonitor kecenderungan penyakit menular
  • Menilai dampak program pengendalian penyakit yang spesifik
  • Adanya respon cepat terhadap potensi Kejadian Luar Biasa

Latar belakang

  1. Komitmen global Indonesia untuk ikut dalam kegiatan eradikasi polio, reduksi campak, dan eliminasi Tetanus Neonatorum.
  2. International Health regulation (IHR 2005) Bab II pasal 5 menyatakan:Suatu Negara harus mengembangkan, memperkuat, dan memelihara kemampuan untuk mendeteksi, menilai dan melaporkan kejadian sebagaimana ditetapkan lampiran 1 IHR, sedini mungkin dan paling lama lima tahun sejak diberlakukannya IHR bagi suatu negara. Indonesia sebagai bagian dari anggota WHO berkewajiban untuk ikut melaksanakannya.
  3. Mobilisasi manusia dan barang antar Negara di dunia yang tinggi merupakan ancaman penularan penyakit.
  4. Ancaman global warming menyebabkan perubahan pola penyakit maupun jenis penyakit.
  5. Ancaman penyakit baru seperti flu burung yang sudah menjadi pandemi.
  6. Indonesia yang letaknya strategis secara geografis masih memiliki beberapa penyakit potensial KLB seperti malaria, DBD, diare, kolera, difteri, antrax, rabies, campak, pertusis, maupun ancaman flu burung pada manusia. Penyakit-penyakit tersebut apabila tidak dipantau dan dikendalikan maka akan mengancam kesehatan masyarakat Indonesia dan menyebabkan KLB yang lebih besar atau bahkan dapat menyebar kenegara tetangga lainnya.[2]

Perkembangan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon

Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (Early Warning Alert and Response) dirintis dan dikembangkan sejak 2007 oleh Departemen Kesehatan RI yang diadopsi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dimodifikasi sesuai dengan karakter Indonesia dalam upaya mewujudkan tindakan atau respon cepat terhadap adanya potensi atau munculnya KLB. Sistem ini bekerja dengan cara memantau perkembangan tren suatu penyakit menular potensial wabah/KLB dari waktu ke waktu dalam periode mingguan.

Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon dilaksanakan pertama kali di Provinsi Lampung dan Bali. Selanjutnya diikuti Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah. Targetnya pada tahun 2014 seluruh provinsi di Indonesia sudah melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon.

Cara Kerja Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon

Sistem didasarkan pada pelaporan kasus di lapangan. Para petugas kesehatan seperti bidan, mantri dan puskesmas pembantu (pustu) melakukan pelaporan kepada petugas surveilans di Puskesmas melalui SMS/HT. Petugas surveilans puskesmas akan mengirimkan data yang diterima ke kabupaten juga melalui SMS. Data akan dientri dan dianalisis oleh kabupaten, lalu dikirim melalui e-mail ke ke provinsi dan pusat dengan menggunakan software khusus yang dapat menghasilkan peringatan dini (sinyal kewaspadaan) menurut tempat, waktu dan jenis penyakitnya. Bila dalam analisis muncul alert atau signal maka kabupaten segera lakukan respons (verifikasi data, penyelidikan epidemiologi, konfirmasi laboratorium dan penanggulangan) sesuai dengan situasi dan kondisi. Respons juga dapat dilakukan secara bersama dengan puskesmas. Penyakit dan syndrome yang dilaporkan dalam system ini adalah:

  • Diare Akut
  • Malaria Konfirmasi
  • Tersangka Demam Dengue
  • Pneumonia
  • Diare Berdarah
  • Tersangka Demam Tifoid
  • Jaundice Akut
  • Tersangka DBD
  • Tersangka Flu Burung pada Manusia
  • Tersangka Campak
  • Tersangka Difteri
  • AFP (Lumpuh Layuh Mendadak)
  • Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies
  • Tersangka Antrax
  • Demam yg tidak diketahui sebabnya
  • Tersangka Kolera
  • Kluster Penyakit yg tidak diketahui
  • Tersangka Meningitis/Encephalitis
  • Tersangka Tetanus Neaonatorum
  • Tersangka Tetanus
  • Tersangka Pertussis
  • ILI

Semua kasus yang dilaporkan dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Response adalah kasus barudengan kriteria: Pasien yang datang berobat dengan diagnosis penyakit yang tidak sama dengan diagnose penyakit pada kunjungan sebelumnya atau pasien datang berobat dengan diagnosis penyakit yang sama dengan kunjungan sebelumnya tetapi sudah pernah sembuh.

Referensi

  1. ^ Pedoman Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon, Direktorat Jenderal P2PL tahun 2009
  2. ^ Tindakan Darurat Kesehatan Masyarakat pada KLB, P.Pres.Gajah Mada University Pres,1995

Pranala luar

  1. Departemen kesehatan Diarsipkan 2010-07-20 di Wayback Machine.