Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (disingkat Setjen KYRI atau Setjen KY) adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan fungsi:[2]
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
penyusunan rencana dan program dukungan administratif dan teknis operasional;
pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga, serta pengelolaan data dan layanan informasi; dan
pembinaan dan pelaksanaan pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari:[1]
Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim