Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Adhi Guna
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Adhi Guna Palu (STMIK) merupakan salah satu perguruan tinggi yang berada di sulawesi tengah. Sejarah STMIK Adhi GunaSekolah Tinggi ini didirikan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (YPPM) ADHI GUNA, berdasarkan Akta Notaris No.16 tanggal 17 Maret 1999, dan perubahan YPPM ADHI GUNA No. 02 tanggal 01 Maret 2006 Notaris ANAND UMAR ADNAN, S.H.,M.H.STMIK ADHI GUNA didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 16/D/O/2001 tanggal 14 Februari 2001. STMIK ADHI GUNA melaksanakan kuliah perdana pada tanggal 17 September 2001, dengan 71 orang mahasiswa dari dua program studi yakni program studi sistem informasi dan program studi teknik informatika jenjang strata satu. Seluruh kegiatan akademik awalnya dilaksanakan pada gedung kampus yang terletak di jalan DR Wahidin No. 15, yang dalam pekembangannya setelah 6 (enam) kali penerimaan mahasiswa baru, dinilai tidak mampu lagi untuk menampung seluruh kegiatan mahasiswa, oleh karena itu mulai tahun akademik 2006/2007, dimulailah pembangunan kampus II yang terletak di jalan Undata No. 3, dan resmi digunakan mulai tahun akademik 2007-2008. HJ. Mus Aidah, S.Pd., MM, Ketu STMIK Adhi Guna http://www.stmikadhiguna.ac.id Program StudiPROGRAM SARJANAProgram Studi Sistem Informasi (57201)Ketua Program Studi: Moh. Risaldi, S.Kom., M.Kom Perpanjangan Izin Penyelenggaran
Program Studi Teknik Informatika (55201)Ketua Program Studi: Wildan Bakarama, S.Kom., M.Kom Perpanjangan Izin Penyelenggaran
OrganisasiPengembangan KemahasiswaanMahasiswa dalam eksistensinya di kampus, tidak hanya menjalankan kegiatan kurikuler yang merupakan kegiatan akademik tetapi juga perlu melakukan pengembangan diri dalam rangka mempersiapkan diri menjadicalon pemimpin yang kritis, kreatif, terampil, dinamis, berdedikasi serta religius melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut maka STMIK Adhi guna sangat mendukung dibentuknya suatu lembaga kemahasiswaan yang eksistensinya diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155 /U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahsiswaan di Perguruan Tinggi. Lembaga kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural di STMIK Adhi guna Palu yang berfungsi sebagai sarana dan wadah: Perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan: Program dan Kegiatan Kemahasiswaan
Lembaga-lembaga KemahasiswaanBadan Eksekutif MahasiswaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan suatu lembaga kemahasiswaan yang bertugas menjalankan kegiatan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus. Kepengurusan BEM terdiri dari mahasiswa yang meliputi Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara Serta Pengurus UKM. Pranala luar |