Sekolah Standar Nasional disingkat SSN adalah sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Kategori Sekolah
Sekolah Formal Standar (dalam pembinaan disebut Sekolah Potensial/Rintisan).
Sekolah Formal Mandiri (dalam pembinaan disebut Sekolah Standar Nasional).
Memiliki rata-rata Ujian Nasional (UN) yang lebih rendah dari rata-rata UN untuk kriteria sekolah standar nasional (SSN), misalnya untuk penetapan SSN tahun 2006 persyaratan UN tahun 2004 minimal 6,33 dan UAN tahun 2005 minimal 6,50. Sedangkan untuk penetapan SSN tahun 2007 UN tahun 2005 minimal 6,35 dan UN tahun 2006 minimal 6,75.
Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A.
Kriteria Sekolah Standar Nasional sebagai berikut:
Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
Menerapkan pembelajaran kontektual untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
Rata-rata gain score minimal 0,6 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
Kondisi guru 75 % minimal berpendidikan S-1 pada tahun ke-3
Penguasaan kompetensi, 50% guru bersertifikat kompetensi
Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1: 1 (tidak boleh double shift)
Jumlah siswa per rombel maksimal 35 untuk semua kelas (kelas 1, 2 dan 3)
Rata-rata jam mengajar guru berkisar antara 18 – 20
Jumlah laboratorium minimal 1 lab IPA, lab. Bahasa, lab. Komputer dan lab. Keterampilan
Memiliki telpon dan akses internet pada lab komputer, guru, dan kepala sekolah
Memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BP, ruang Tata Usaha, kamar kecil yang cukup dan memadai (sesuai SPM)
Memiliki ruang perpustakaan (termasuk ruang baca) sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.
Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 Tahun 2005)
Memiliki standar pembiayaan minimal Rp. 100.000,- per bulan per siswa.