Sejarah notaris
Melalui kekuasaannya, Romawi Kuno dengan sistem hukumnya mewarisi sistem hukum Roma, yang pada saat itu ada profesi (scribae, notarius, dan tabeliones) yang ternyata tidak hanya mempengaruhi negara ex-Romawi Kuno/ Eropa Kontinental, melainkan juga negara-negara yang menganut Sistem Hukum Common Law. Contohnya Inggris yang semula tidak mengenal/ mewarisi sistem tersebut, dalam perkembangannya mereka memiliki Public Notary Act 1843 untuk memberi ruang bagi notariat di negara tersebut.[2] Namun apabila ditarik jauh ke belakang, notaris ini memiliki sejarah yang jauh lebih panjang, yakni: Era Sumeria Kuno (3300 SM)Pada era ini yang ada adalah juru tulis, yang diangkat oleh kerajaan sekaligus pejabat kuil yang dihormati, pada saat itu Notaris belum ada. Mereka ditempatkan di sekitar pasar umum dan di gerbang kota untuk melakukan penulisan, penerjemahan, serta menambahkan stempel notaris pada suatu transaksi. Mereka menggunakan segel silinder dengan teks dan gambar yang diukir di atas batu, yang kemudian digulung ke tanah liat basah untuk membuat adegan transaksi dan acara. Mulanya segel tersebut digunakan untuk mencap dokumen hukum, seperti saat ini, kemudian ditutup amplop tanah liat.[3] Era Mesir Kuno (2750-2259 SM)Notaris juga belum dikenal pada era ini, catatan transaksi perdagangan dilakkan oleh juru tulis/ sesh. Sama halnya pada era sebelumnya, juru tulis ini diangkat oleh keputusan kerajaan. Para juru tulis ini memiliki keahlian dalam bidang Taurat, yang membentuk birokrasi Mesir Kuno. Mereka melakukan pencatatan mengenai surat pribadi, pengumuman resmi, catatan pajak, dan lain sebagainya disimpan dan dicatat oleh mereka. Firaun Tutankhamen sangat menghargai rekaman peristiwa ini, dan bahkan memasukannya ke makamnya.[4] Referensi
|