Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Tasikmalaya (SMA Negeri 5 Tasikmalaya atau SMAN 5 Tasikmalaya) disebut juga (Campus 5) adalah salah satu Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh pemerintah (disebut juga SMA Negeri) yang ada di kota Tasikmalaya, provinsi Jawa Barat, Indonesia. Sekolah ini menyelenggarakan program pendidikan reguler dengan dua pilihan peminatan, yaitu Ilmu Alam dan Ilmu Sosial.
Mulai tahun pelajaran 2007/2008, SMA Negeri 5 Tasikmalaya mendapat kepercayaan dari pemerintah memperoleh Program Rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SSN).[3]
Sejarah
Sejarah berdirinya SMA Negeri 5 Tasikmalaya, bermula dari Sekolah Menengah Olahraga Atas (SMOA) tanggal 1 Agustus 1963, kemudian berganti nama menjadi Sekolah Guru Olahraga (SGO) Negeri pada tanggal 21 Oktober 1976.
Pada tahun 1988, mengingat STM Negeri Tasikmalaya telah memiliki gedung tersendiri di Sindanggalih Kecamatan Tawang, maka keluarlah surat keputusan penunjukkan resmi dari Kakanwil Depdikbud Prov. Jawa Barat nomor 870/I02/Kep/R/88 bahwa pengelolaan gedung dan seluruh barang yang berada di Jalan Tentara Pelajar No. 58 ini pengelolanya adalah SGO Negeri Tasikmalaya.
Pada tahun pelajaran 1988/1989 tepatnya tanggal 5 Juli 1989 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 0422/U/1989 bahwa seluruh Sekolah Guru Olahraga (SGO) dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) beralih fungsi menjadi SMTA lain atau dikembangkan menjadi PGSD. Untuk SGO Negeri Tasikmalaya beralih fungsi menjadi Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMTA) Negeri atau dikenal dengan nama SMA Negeri ex SGON Tasikmalaya, maka pada tahun pelajaran 1989/1990 kelas II dan III merupakan siswa SGON Tasikmalaya dan kelas I adalah siswa SMAN ex SGON Tasikmalaya. Pada saat itu SGON Tasikmalaya memiliki dua kampus yaitu berlokasi Jl, Tentara Pelajar No. 58 dan lokasi Jl. Tamansari Gobras Tasikmalaya.
Kemudian pada tahun 1991 setelah seluruh siswa SGON tamat/habis, keluarlah Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0426/O/1991 bahwa SGO Negeri Tasikmalaya resmi dialihfungsikan menjadi SMA Negeri 5 Tasikmalaya tepatnya pada tanggal 15 Juli 1991, pada tanggal tersebutlah merupakan hari jadi SMAN 5 Tasikmalaya, Pada tahun 1992 dikukuhkan oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 514/HP/KWBPN/1992 bahwa hak pakai atas tanah dan bangunannya adalah untuk dipergunakan SMA Negeri 5 Tasikmalaya.
SMA Negeri 5 Tasikmalaya meluluskan siswa angkatan pertama yaitu pada tahun 1992. Untuk pemanfaatan tanah hak pakai SMAN 5 Tasikmalaya (alih fungsi dari SGON) yang berlokasi di Jalan Tamansari Gobras, maka mulai tahun pelajaran 1992/1993 dibukalah SMAN 5 Tasikmalaya kelas jauh, jadi SMAN 5 Tasikmalaya memiliki dua lokasi yaitu Jl. Tentara Pelajar dan Jl. Tamansari Gobras (untuk kelas jauh). SMAN 5 Tasikmalaya kelas jauh yang berlokasi di Jl. Tamansari kemudian berkembang menjadi SMAN 2 Cibeureum, lalu jadi SMUN 1 Tamansari, dan sekarang menjadi SMA Negeri 8 Tasikmalaya. SMAN 5 Tasikmalaya kelas jauh ( Jl. Tamansari Gobras) mulai mandiri/lepas dari SMAN 5 Tasikmalaya pada tahun pelajaran 2000/2001 tepatnya 17 Nopember 2000.
Perubahan nama
Selama sejarah panjang tersebut nama SMA Negeri 5 Tasikmalaya ini sempat berubah-ubah nama, sejak bulan Juni 1997 dengan didasari Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 7 Maret 1997 Nomor035/O/1997 tentang perubahan Nomor Status Sekolah, maka SMA Negeri 5 Tasikmalaya diubah menjadi SMU Negeri 5 Tasikmalaya.
Sesuai dengan pengaturan organisasi dan tata kerja, nama SMU harus per kecamatan, maka pada tahun 1998 SMU Negeri 5 Tasikmalaya berubah menjadi SMU Negeri 3 Tasikmalaya, sampai keluar surat Keputusan Wali kota Tasikmalaya Nomor 420/Kep.81-Disdik/2002 nama SMU Negeri 3 Tasikmalaya berubah lagi menjadi SMA Negeri 5 Tasikmalaya. Hal ini terjadi sesuai dengan bergulirnya otonomi daerah (terbentuknya Kota Tasikmalaya).
Kepemilikan tanah
Sejalan dengan perjalanan sejarah tersebut dan sesuai dengan Surat Pernyataan Fisik Atas Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Aset tanggal 16 Juni 2006 Nomor 593/1248/UM yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat tanggal 20 Desember 2006 Nomor 56-530.2-32-2006 Tanda Bukti Hak Pakai Nomor 00037 bahwa tanah yang terletak di Blok Jalan Tentara Pelajar Nomor 58 dipergunakan untuk bangunan SMA Negeri 5 Tasikmalaya.
Seiring terbitnya Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat tentang sertifikat hak pakai tanah, maka dimulailah renovasi pembangunan gedung/ ruang kelas SMAN 5 Tasikmalaya, dengan peletakan batu pertama dilakukan oleh Wali kota Tasikmalaya yang saat itu dijabat oleh Drs. H. Bubun Bunyamin pada tanggal 4 September 2008. Pembangunan renovasi gedung ini didanai dari Pemerintah dan Orangtua siswa melalui Komite Sekolah yang diketuai oleh Bapak H. U. Harun dan Kepala Sekolah Drs. Syarif Hidayat.
Kepala sekolah
Kepala sekolah yang pernah menjabat di SMA Negeri 5 Tasikmalaya
Nama
Tahun Menjabat
Drs. Suwardi
1987 - 1991
Drs. H. Nanang Sudarna
1991 - 1995
Drs. H. Mamu Haryono
1995 - 1999
Drs. H. Endang Suherman, M.Pd
1999 - 2003
Drs. Yaya E. Suparman
2003 - 2006
Drs. Syarif Hidayat, M.Pd
2006 - 2009
H. Pipin Aripin, S.Pd., M.M.Pd
2009 - 2013
Drs. Syarif Hidayat. M.Pd.
2013 - 2015
Dra. Hj. Yus Hartasih. M.M.Pd.
2015 - 2018
Drs. Aam Abdullah M, S.Pd., M.M.
2018 - 2023
Ade Gunawan. S.Pd., M.Pd. (PLT)
2023
Mei - Oktober
Dr. H. Yonandi, S.Si., M.T. (PLT)
2023 - 2024
Oktober - April
H. Dede Iryanto. S.Pd., M.Pd. (PLT)
2024
Mei - Oktober
Hj. Iis Suminar Rahmi. S.Pd., M.Pd (PLT)
2024 - Sekarang
Tujuan Sekolah
Tujuan Umum
Menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang beriman dan bertaqwa, berprestasi dan berbudaya,
Tujuan Khusus
Teguh keyakinan dalam melaksanakan ajaran agama, baik dalam berpikir maupun bertindak