Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusdatin Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusdatin Kemhan memiliki tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan standardisasi teknis serta evaluasi kebijakan di bidang sistem informasi dan persandian serta teknologi informasi dilingkungan Kementerian Pertahanan.
Adapun fungsi Pusdatin Kemhan adalah:[1]
- Penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem informasi dan persandian serta teknologi informasi Kementerian;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem informasi dan persandian serta teknologi informasi Kementerian;
- Pelaksanaan dan evaluasi pengembangan sistem informasi dan persandian serta teknologi informasi Kementerian;
- Pemberian pelayanan sistem komputer dan sistem komunikasi data serta sistem persandian Kementerian;
- Pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan Pusat;
- Pembinaan keahlian pranata komputer dan persandian Kementerian;
- Perencanaan program dan anggaran serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Sejarah
Sejak berdiri sampai sekarang, pusdatin sering mengalami perubahan nama maupun struktur organisasi, demikian pula kegiatannya, hal tersebut sering dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, sehingga memacu para anggota Pusdatin untuk selalu meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia. Perubahan tersebut dapat digambarkan dari waktu ke waktu seperti dalam uraian berikut:[2]
- Data Processing Center Hankam
- Puspullahta Hankam (1975 - 1982)
- Puspullahta Hankam (1982 - 1984)
- Biro Pullahta Hankam (1984 - 1990)
- Pusinfolahta Dephankam (1990 - 2000)
- Pusdatin Dephan (2000 - 2009)
- Pusdatin Kemhan (2009 - sekarang)
Struktur Organisasi
Pusdatin Kemhan terdiri dari:[3]
- Bagian Tata Usaha;
- Bidang Pengembangan Sistem Informasi Pertahanan;
- Bidang Dukungan Operasional;
- Bidang Informasi dan Sandi;
- Kelompok Jabatan Fungsional[4]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|
Perwakilan luar negeri | |
---|