Pada masa ini, Kabupaten Karawang masuk dalam wilayah Negara Pasundan, yang kemudian keluar SK Wali Negeri Pasundan Nomor 12[4] yang menyatakan bahwa Kabupaten Karawang, dipecah menjadi dua yakni:
Wilayah Barat; menjadi Kabupaten Karawang yang terdiri dari 3 kawedanan (Karawang, Cikampek dan Rengasdengklok) dan 12 kecamatan (Karawang, Telukjambe, Pangkalan, Klari, Cikampek, Jatisari, Telagasari, Cilamaya, Rengasdengklok, Rawamerta, Pedes dan Batujaya) yang beribukota di Karawang.
Wilayah Timur; menjadi Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari 5 kawedanan (Purwakarta, Subang, Sagalaherang, Pamanukan dan Ciasem) dan 15 kecamatan (Subang, Kalijati, Pagaden, Sagalaherang, Cisalak, Pamanukan, Pusakanagara, Binong, Ciasem, Pabuaran, Purwadadi, Purwakarta, Campaka, Plered dan Wanayasa) yang beribukota di Subang.
Masa Republik Indonesia
Setelah Republik Indonesia Serikat bubar dan Negara Pasundan digantikan oleh Jawa Barat yang dibentuk pada tahun 1950,[5] pemecahan Kabupaten Karawang menjadi dua kabupaten kemudian diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950.[6]
Kemudian pada tahun 1968, untuk pertama kalinya terjadi pemecahan Kabupaten di wilayah ini, di mana Kabupaten Purwakarta yang pada awalnya beribu kota di Subang, dirasa perlu untuk dipecah kembali. Akhirnya setelah perjuangan sekian lama, Kabupaten Purwakarta bisa dipecah kembali menjadi Kabupaten Purwakarta yang beribukota di Purwakarta dan Kabupaten Subang yang beribu kota di Subang.