Prosedur khusus adalah mekanisme yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merumuskan laporan dan memberi nasihat mengenai isu-isu hak asasi manusia di berbagai belahan dunia. Prosedur khusus dapat dilakukan berdasarkan mandat tematik yang berfokus pada fenomena pelanggaran hak asasi manusia tertentu, atau mandat negara yang melaporkan situasi hak asasi manusia di negara atau teritori tertentu. Prosedur khusus dapat dilaksanakan oleh pakar hak asasi manusia yang memperoleh mandat sebagai "pelapor khusus" atau dalam kelompok kerja yang biasanya terdiri dari lima negara yang mewakili kelima kelompok regional PBB. Pada Agustus 2017, terdapat 44 mandat tematik dan 12 mandat negara.[1]
Mandat untuk melakukan prosedur khusus dibentuk atau diperpanjang oleh resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB.[2] Para pemegang mandat diberi berbagai wewenang untuk melaksanakan tugasnya, seperti memberikan tanggapan terhadap laporan pelanggaran HAM dari individu, melakukan kajian, memberikan nasihat mengenai kerjasama teknis, dan melakukan kegiatan promosi HAM. Umumnya pemegang mandat prosedur khusus melaporkan temuannya kepada Dewan HAM PBB paling tidak setahun sekali.[3]
Pemegang mandat prosedur khusus
Pemegang mandat prosedur khusus tidak dianggap sebagai pegawai PBB; mereka bertindak secara pribadi dan tidak digaji oleh PBB. Mereka juga independen karena hal tersebut dianggap penting agar mereka dapat bertindak secara imparsial dalam melaksanakan tugasnya. Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia akan memberikan dukungan kepada pemegang mandat dengan menyediakan staf dan bantuan logistik.[4]
Aplikasi untuk memperoleh mandat prosedur khusus ditinjau oleh Kelompok Konsultatif yang terdiri dari lima negara yang mewakili kelima kelompok regional PBB. Setelah diwawancara oleh Kelompok Konsultatif, kelompok ini akan memberikan daftar calon kepada Presiden Dewan HAM PBB. Setelah berkonsultasi dengan pemimpin setiap kelompok regional, Presiden Dewan HAM akan memilih satu calon yang harus memperoleh persetujuan dari negara-negara anggota Dewan HAM PBB.[5]
Mandat negara harus diperbaharui setiap tahun oleh Dewan HAM PBB, sementara mandat tematik harus diperbaharui tiga tahun sekali.[3] Pemegang mandat biasanya hanya dapat bertugas selama maksimal enam tahun.[6][7]
Referensi