Pranata laboratorium pendidikan
Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai Laboran dan Teknisi. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Jenjang JabatanJabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat terampil dan tingkat ahli. Jenjang jabatan PLP tingkat terampil dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat terampil yaitu: Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat ahli yaitu: Type LaboratoriumLaboratorium pendidikan dapat digolongkan menjadi beberapa type sebagai berikut: Laboratorium Type I adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa. Laboratorium Type II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (Semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa. Laboratorium Type III adalah Laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen. Laboratorium Type IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen. Tugas Pranata Laboratorium PendidikanUnsur dan sub unsur kegiatan PLP yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
Pengelolaan laboratorium, meliputi:
Pengembangan profesi PLP, meliputi:
Penunjang tugas PLP, meliputi:
Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Dan Angka Kredit Pranata Laboratorium PendidikanPegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan PLP dengan ketentuan: Untuk PLP tingkat terampil:
Untuk PLP tingkat ahli:
|