Selupu atau Sêlupuak (Sêlopoak), adalah salah satu dari empat petulai atau klan suku Rejang.[2] Petulai ini didirikan oleh Biku Bejenggo dan anak cucunya ke mana pun mereka berpencar dan mendirikan desa-desa baru di luar luak Ulu Musi, mereka tetap memakai nama "Selupu" dan tidak terpecah.
Wilayah
Daerah hunian anak cucu petulai Selupu meliputi empat marga yang saat ini tersebar di tiga kabupaten. Keempat marga tersebut meliputi marga Selupu Lebong, Selupu Rejang, Selupu Lama, dan Selupu Baru. Selupu Lebong terletak di Lebong Bagian Utara, khususnya daerah Kecamatan Lebong Atas dan sebagian kecil Tubei, Kabupaten Lebong. Ada 18 desa yang termasuk ke dalam masyarakat hukum adat (MHA) Selupu Lebong menurut catatan Yuliani (2006). Beberapa desa utama marga ini antara lain desa Danau di Atas Tebing (Sadêi Danêu Das Têbing) dan Tabeak Blau.
Selupu Rejang sesuai dengan namanya berkedudukan di Luak Ulu Musi (Lembah Rejang), Kabupaten Rejang Lebong. Wilayahnya terbagi atas Kecamatan Curup, Curup Utara, Curup Timur, dan satu-satunya kecamatan yang mewarisi nama Selupu, Selupu Rejang. Pesirah marga ini berkedudukan di Kesambe. Selupu Lama dan Selupu Baru, keduanya berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya pada kecamatan Taba Penanjung, Karang Tinggi, serta sebagian kecil Merigi Kelindang. Pesirah marga Selupu Baru berkedudukan di Dusun Jambu (Sadêi Jambau).
Referensi
Daftar pustaka
- Hamidy, Badrul Munir; Sata, Tarmizi; Fajar, Thamrin; Suhandi, Suhandi (1990). Siregar, H. R. J., ed. Dampak Modernisasi terhadap Hubungan kekerabatan Daerah Bengkulu (PDF). Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Bengkulu, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 58. Diakses tanggal 12 Desember 2021.
- Jaspan, Mervyn A. (1984). "Materials for a Rejang-Indonesian-English Dictionary". Dalam Stokhof, W. A. L. Materials in Languages of Indonesia, No. 27. PACIFIC LINGUISTICS Series D - No. 58. Canberra: Department of Linguistics, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian National University. hlm. 18, 20, 43, 64. doi:10.15144/PL-D58.1. ISBN 0 85883 312 3.
- Siddik, Abdullah (1980). Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 20. Diakses tanggal 23 Desember 2021.
- Tripa, Sulaiman (2019). Peradilan Gampong. Banda Aceh: Bandar Publishing. hlm. 60. ISBN 9786237081784. Diakses tanggal 23 Desember 2021.
- Yuliani, Elizabeth Linda (2006). Multistakeholder Forestry: Steps for Change [Kehutanan Multipihak: Langkah menuju Perubahan]. Bogor: Center for International Forestry Research. hlm. 120. ISBN 9789792446791. Diakses tanggal 7 Desember 2021.