Pesan peringatan kemasan produk tembakauPesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya (begitu pula pada iklan tembakau) yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut. Contoh pesan dalam bungkus rokok "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin". IndonesiaPeringatan utama: Sampai Desember 1999
Januari 2000-Desember 2013Peringatan kemasan produk tembakau adalah sebagai berikut:[1][2]
Desember 2013–November 2018Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok.[4][5][6][7][8][9]
Keterangan:
Fakta lainnya:
"PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT" yang sebenarnya diperuntukkan untuk diletakkan di bungkus rokok. November 2018–September 2024Karena peringatan merokok yang beredar di Indonesia masih menggunakan gambar dari Thailand,[10] sejak 31 Mei 2018, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan peringatan bergambar terbaru, dengan tiga di antaranya merupakan gambar dari korban-korban perokok Indonesia dengan tulisan sebagai berikut.[11]
Kelima peringatan tersebut mulai diberlakukan di bungkus rokok sejak bulan September 2018 dan disertakan nomor telepon bebas pulsa Layanan Upaya Berhenti Merokok Quitline.INA yang disediakan oleh Kemenkes di bagian bawah peringatan bahaya merokok, beserta nomor yang bisa dihubungi:
Sejak November 2018, iklan rokok di televisi sudah mulai menggunakan peringatan ini. September 2024-SekarangGambar korban perokok dengan kalimat "PERINGATAN: KARENA MEROKOK, SAYA TERKENA KANKER TENGGOROKAN. LAYANAN BERHENTI MEROKOK (0800-177-6565)" yang digunakan di iklan rokok masih diterapkan, hanya saja ditambahkan kalimat larangan jualan berbunyi "DILARANG MENJUAL ATAU MEMBERI KEPADA ORANG DIBAWAH USIA 21 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL" dan sebagian produsen rokok ada yang menghilangkan tulisan "21+" (seperti Gudang Garam dan KT&G) karena dianggap telah dicantumkan pada kalimat larangan jualan. Sejak Agustus 2024, iklan rokok di televisi dan media cetak sudah menggunakan peringatan ini. Dan lima gambar korban-korban perokok yang telah ada sejak 2014 dan 2018 masih tetap digunakan hingga saat ini. Peringatan ini hanya diterapkan di akhir iklan rokok di televisi. Keterangan:
Lihat pulaReferensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Cigarette packet warning signs.
|