Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Kolonial Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). PGRI memiliki afiliasi dengan ASEAN Council of Teachers. PGRI juga tergabung dalam Education International, sebuah organisasi guru dunia yang terdiri dari 172 negara.
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di sekolah desa dan sekolah rakyat angka dua.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25November1945 - seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik “merdeka” bertalu-talu, di tengah bau mesiu pengeboman oleh tentara Inggris atas studio RRISurakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal usul.
Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran
Nonpartisan, bukan merupakan afiliasi dari partai politik.
Jati Diri PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki tiga jati diri organisasi,[5] yaitu: Organisasi Perjuangan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Ketenagakerjaan.
Arti lambang PGRI
Berikut ini penjelasan tentang arti pada lambang PGRI:
Bentuk: cakra/lingkaran melambangkan cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian terus-menerus.
Ukuran, corak, dan warna bidang: bagian pinggir lingkaran berwarna merah melambangkan pengabdian yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat. Warna putih dengan tulisan "Persatuan Guru Republik Indonesia" melambangkan pengabdian yang dilandasi kesucian dan kasih sayang. Panduan warna pinggir merah-putih melambangkan pengabdian kepada negara, bangsa, dan tanah air Indonesia.
Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning: Simbol yang melambangkan fungsi guru (pada pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan perguruan tinggi) dengan hakikat tugas pengabdian guru sebagai pendidik yang besar dan luhur.
Nyala api dengan 5 sinar warna merah: Simbol yang melambangkan arti ideologi Pancasila, dan arti teknis yakni sasaran budi pekerti, cipta, rasa, karsa, dan karya generasi.
Empat buku mengapit suluh: Posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih melambangkan sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, keterampilan dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi.
Warna dasar tengah hijau: Simbol yang melambangkan kemakmuran generasi.
Dasar hukum dan Hari Guru Nasional
Dasar Hukum termaktub pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang merupakan sebagai tanda penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan, menetapkan hari lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari guru nasional, diperingati setiap tahun.[1][2][6]
Bahwa saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
Bahwa saya akan melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, asyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
Bahwa saya akan menggunakan keharusan profesiaonal saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
Bahwa saya akan menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar pendidikan;
Bahwa saya akan memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih kepada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
Bahwa saya akan menjalin kerja sama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru indonesia;
Bahwa saya akan berusaha untuk menjadi teladan dalam perilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
Bahwa saya akan menghormati; menaati dan mengamalkan kode etik guru Indonesia.
Saya ikrarkan sumpah/janji *) ini secara sungguh-sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945.
Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.
Pengurus PGRI
Susunan dan Personalia Pengurus Personalia PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2013 – 2018 (yang ditetapkan di Jakarta, 4 Juli2013):[9]
Ketua Umum: Sulistiyo (Wafat 14 Maret 2016 di RSAL Mintoharjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat karena kecelakaan terapi Hiperbarik). Periode kepemimpinannya dilanjutkan oleh Plt. Ketua Umum Unifah Rosyidi. Prof.Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PB PGRI pergantian antarwaktu melanjutkan kepemimpinan Dr. Sulistiyo hingga Kongres berikut di tahun 2019 melalui Konferensi Kerja Nasional PGRI ke-IV di Medan, Sumatera Utara, 27-30 Januari 2017.
Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan: Drs. Usman Tonda, S.H., M.Pd
Komunikasi dan Informasi: Dr. H. Basyaruddin Thoyib, M.Pd.
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: Dr. Mohammad Abduhzen, M.Hum.
Pendidikan dan Pelatihan: Drs. Suharno, M. Sajim, M.M.
Hubungan Luar Negeri: Drs. Warnoto, M.Pd.
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Dra. Hj. Rachmawaty AR, M.M.
Pembinaan Mental dan Spiritual: Dr. H. Sastra Djuanda
Pemberdayaan Perempuan: Dra. Murniasih
Olahraga, Seni, dan Budaya: Dr. Hj. Euis Karwaty, M.Pd.
Kerja sama dan Pengembangan Usaha: Drs. Wahyo Pradono, M.M.
Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi: H. Sibro Mulisi, B.A., S.Pd.
Penegakan Kode Etik: Dr. H. Muhir Subagja, M.M.
Pembinaan Karier Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Kadar, S.Pd., M.Pd.
PGRI kembali mengadakan kongres sebagai forum resmi organisasi yang tertinggi. Dalam Kongres ke-XXII PGRI yang berlangsung 4-7 Juli 2019 bertempat di BRI Arena Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara telah ditetapkan pengurus PB PGRI Masa Bakti ke-XXII, Periode 2019-2024.[10][11]
Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXII Periode 2019-2024 sebagai berikut.
Olahraga, Seni, dan Budaya: Dr. Euis Karwati, M.Pd
Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa: Drs. Mustafa Kemal, M.Pd
Hubungan Luar Negeri: Dr. Fransisca Susilawati, S.Hut, M.Pd.
Pengembangan Pendidikan Khusus dan Nonformal: R. Ella Yulaelawati, R. MA., Ph.D.
Karena ada pengurus yang berhalangan tetap, maka di tahun 2020-2021 terdapat pergantian antarwaktu pengurus masa bakti XXII sebagai berikut. Di jajaran pengurus harian, 2 orang ketua, yaitu Dudung Nurullah Koswara, M.Pd. dan Dr. Sukirman, M.Pd. digantikan oleh Ir. Achmad Wahyudi, SH. MH., dan Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc. M.B.A. Posisi Wakil Bendahara yang kosong dikarenakan meninggalnya Drs. Samidi, M.Pd., lalu dijabat oleh Catur Nurrochman Oktavian, M.Pd. (sebelumnya Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) sejak akhir tahun 2021.
Di posisi Ketua Departemen, terdapat beberapa pergantian pengurus. Ketua Departemen Kominfo yang dijabat oleh Wijaya, M.Pd.; Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dijabat oleh Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd.; Ketua Departemen Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi dijabat oleh Abdul Waseh, M.Pd.; Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi dijabat oleh Drs. Mustafa Kemal, M.Pd.; dan Ketua Departemen Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa dijabat oleh Sugandi, S.E. M.Pd.
Sekretariat Pengurus Besar PGRI (Kantor Pusat)
Lokasi sekretariat PB PGRI bertempat di Gedung Guru Indonesia Jl. Tanah Abang III No. 24, Jakarta 10160, dengan nomor telepon (021) 3849856 dan Faksimil (021) 3446504.
Perangkat Kelengkapan Organisasi
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Sesuai jati dirinya sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, maka PGRI memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bertugas meningkatkan kesadaran, memberikan perlindungan, dan bantuan hukum kepada anggota PGRI. LKBH dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. LKBH ini berperan memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan bantuan ohhh penyelesaian masalah hukum kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang permasalahan hukum anggota, pengurus, lembaga pendidikan maupun organisasi PGRI.
Badan Pembina Lembaga Pendidikan
Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan pada lembaga pendidikan PGRI, maka dibentuklah Badan Pembina Lembaga Pendidikan (BPLP) yang memiliki kedudukan dan wewenang yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar PGRI. Dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi, BPLP dibantu oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI provinsi, dan YPLP PGRI kabupaten/kota, atau badan penyelenggara pendidikan tinggi lainnya.
Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS)
Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang berfungsi membina dan mengembangkan profesi guru. Salah satu jati diri PGRI sebagai organisasi profesi, maka untuk melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru PGRI telah menetapkan perangkat kelengkapan organisasi, yaitu Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis disingkat APKS. Pembentukan APKS PGRI didasarkan Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor VIII/KONKERNAS IV/XXI/2017.
Sebagai perangkat kelengkapan organisasi PGRI, dibentuklah APKS PGRI Pusat pada tingkat Pengurus Besar, APKS PGRI Provinsi di pengurus provinsi, dan APKS PGRI kabupaten/kota di tingkat pengurus kabupaten/kota. APKS PGRI meliputi badan pimpinan APKS dan satuan APKS. Majelis APKS adalah representasi unsur perwakilan masing-masing satuan asosiasi profesi, satuan asosiasi keahlian sejenis, dan badan pimpinan organisasi PGRI sesuai dengan tingkatannya. Satuan asosiasi profesi adalah perkumpulan/ikatan/himpunan/asoiasi guru, dosen dan/atau tenaga kependidikan yang dibentuk atas kesamaan bidang ilmu dan/atau rumpun ilmu. Satuan asosiasi keahlian sejenis adalah perkumpulan/ikatan/himpunan/asoiasi guru, dosen atau tenaga kependidikan yang dibentuk atas kesamaan pekerjaan atau keahlian.[13]
Tugas dan fungsi APKS PGRI serta satuan-satuan asosiasi profesi dan keahlian sejenis di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, antara lain melaksanakan:[14]
Workshop, pelatihan, seminar untuk peningkatan kompetensi guru, bedah buku, benchmarking, dan lainnya.
Festival PGRI Menulis dan Lomba Pembelajaran Inovatif, dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat kabupaten/kota pada peringatan Hardiknas, tingkat provinsi pada peringatan Hari Proklamasi, dan tingkat nasional.
PGRI Smart Learning and Character Center (PSLCC)
PGRI Smart Learning and Character Center (PSLCC) adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan pengembangan profesi guru dan pendidikan karakter berbasis teknologi dan informasi.[5]
PSLCC dibentuk di tingkat nasional (pusat), provinsi, kabupaten/kota. PSLCC dibentuk oleh badan pimpinan organisasi sebagai representasi yang berwenang melakukan pengembangan dan pelatihan di bidang pembelajaran dan pendidikan karakter. Masa bakti pengurus PSLCC sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya.
Di masa pandemi Covid-19, PSLCC melakukan kegiatan pelatihan daring seperti webinar berseri sejak 2-20 Mei 2020 dengan peserta sebanyak 15.000 orang dari seluruh Indonesia dan 50 negara yang dilaksanakan secara live streaming via youtube PB PGRI.
Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan
Berdasarkan AD/ART hasil kongres XXII PGRI tahun 2019, PGRI memiliki Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan. Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan studi atau kajian yang terkait pendidikan. Lembaga kajian kebijakan pendidikan dibentuk di tingkat nasional (pusat), tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.
Perempuan PGRI
Selain perangkat kelengkapan organisasi seperti APKS, PSLCC, BPLP, Persatuan Guru Republik Indonesia juga memiliki perangkat kelengkapan organisasi yang bernama Perempuan PGRI. Perempuan PGRI bertugas meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif anggota perempuan PGRI dalam membangun dan menjaga muruah organisasi. Perempuan PGRI dibentuk di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota. Perempuan PGRI memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan usulan tentang program-program pengembangan dan pemberdayaan perempuan serta menggerakkan anggota perempuan PGRI untuk berpartisipasi aktif dalam forum-forum dan kegiatan organisasi.[5]
^ abcPGRI, Pengurus Besar (Agustus 2019). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. Jakarta: Pengurus Besar PGRI. hlm. 73.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^PERATURAN ORGANISASI PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA Nomor: 143/PO/PB/XXI/2017 Tentang ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
^Buku Pedoman Konperensi Kerja Nasional (Konkernas) PGRI Tahun 2019, Hotel Grand Cempaka, Jakarta. Halaman 197-198.