Perlindungan Varietas TanamanPerlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini: baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah: Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Permohonan hakPVT dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama.
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Lembaga di IndonesiaBerdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP).[3] Kantor PVT dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naungan Departemen Pertanian Republik Indonesia. Prosedur pendaftaran di IndonesiaPendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perizinan Pertanian (PVTPP) atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.[4] SubjekPemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.[5] Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman:
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman apabila [7]
Pengalihan hakHak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
Pengalihan hak PVT harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu. Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.[8] Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.[9] LisensiPemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.[10] Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[11] Berakhirnya hakHak PVT berakhir karena:
PenghargaanPada 18 Desember 2019, Menteri Pertanian Indonesia, Syahrul Yasin Limpo memberikan penghargaan kepada Achmad Baihaki yang berkecimpung dalam bidang PVT di Indonesia. Referensi
Pranala luar |