Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.[a] Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan tahun 2024, terdapat 24 perguruan tinggi negeri badan hukum dan tiap tahunnya terus bertambah.[1]
Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.[2]
Pengelolaan
Persyaratan
Sampai dengan tahun 2016, terdapat 11 perguruan tinggi negeri badan hukum. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 4/2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud 88/2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, 3 diantaranya, yaitu:
Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
1
Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik
2
Memenuhi standar minimum kelayakan finansial
3
Menjalankan tanggung jawab sosial.
Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen, sebagai berikut:
Evaluasi Diri PTN;
Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum;
Rancangan Statuta PTN badan hukum;
Rencana Peralihan PTN badan hukum.
Penetapan status
Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU (Badan Layanan Umum) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.[3]
Akademik
PTN BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik. Salah satunya, PTN juga dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya, sedangkan PTN-BLU/PTN Satker tidak bisa.
Biaya pendidikan
PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Keuangan
Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
SDM/tenaga pendidikan
PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014, PTN BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS.
Daftar perguruan tinggi
Perguruan Tinggi BHMN (2000–2012)
Pada awalnya, PTN yang ditetapkan sebagai PT BHMN berjumlah 4 pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2003, Universitas Sumatera Utara ditetapkan sebagai PT BHMN. Jumlahnya bertambah pada tahun 2004 yaitu dengan bergabungnya Universitas Pendidikan Indonesia. Sampai dengan tahun 2006, perguruan tinggi negeri yang ditetapkan sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara berjumlah 7:
Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan sebagai landasan hukum BHP berdampak kepada seluruh perguruan tinggi BHMN dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adanya masa transisi status PT Eks-BHMN harus sudah selesai hingga tahun 2013. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masa transisi beberapa Perguruan tinggi Eks-BHMN diantaranya:
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (2013-sekarang)
Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menjadi pijakan dasar bagi Perguruan Tinggi Negeri Eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN Badan Hukum. Setahun setelah UU disahkan, permasalahan status PTN Eks-BHMN menjadi selesai dengan dikeluarkannya PP sebagai berikut: