Perekam medis dan informasi kesehatan adalah seorang yang lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi Perekam medis adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.
Berdasarkan pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
- Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Standar Kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan
- Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Perekam Medis. STR Perekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki STR. SIK Perekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam Medis yang pertama.
Perekam medis yang memiliki SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa:
- Puskesmas
- Klinik
- Rumah Sakit; dan
- Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis memiliki hak:
- memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;
- memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
- melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
- menerima imbalan jasa profesi;
- memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:
- menghormati hak pasien/klien;
- menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
[1]
Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.
Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh perekam medis, meliputi:
- pelayanan rekam medis berbasis kertas
- pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputer
- pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan
- pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan
- pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
Kompetensi Perekam Medis
- Profesionalisme yang luhur, etika dan legal
- Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Memiliki standar moral, etika dan disiplin
- Mematuhi hukum dan perundangan
- Memiliki wawasan sosial budaya
- Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi
- Mawas diri dan pengembangan diri
- Memahami batas kemampuan dan kewenangan
- Bertindak penuh kehati-hatian, dan selalu waspada
- Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat
- Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru
- Komunikasi efektif
- Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK
- Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja
- Komunikasi dengan masyarakat
- Komunikasi verbal dan non verbal
- Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data, serta informasi kesehatan.
- Manajemen data dan informasi kesehatan
- Perancangan standar data kesehatan
- Pengelolaan data dan informasi kesehatan
- Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang pelayanan kesehatan
- Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data kesehatan.
- Keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
- Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
- Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
- Pemahaman, penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
- Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.
- Aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik
- Penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan
- Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan
- Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan.
- Manajemen pelayanan RMIK
- Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan
- Pengelolaan pelayanan RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas kesehatan
- Pengelolaan mutu pelayanan RMIK
[1]
Referensi
- ^ a b Keputusan Menteri Kesehatan RI no 01.07/Menkes/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.