Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (disingkat PNRI) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Republik Indonesia yang bergerak di bidang percetakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan menerbitkan produk percetakan yang diterima dari perusahaan milik negara, swasta maupun rakyat Indonesia.[1]
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada masa pendudukan Belanda di Indonesia, tepatnya pada tahun 1809, dengan nama Landsdrukkerij. Sebagaimana di negara lain, tujuan dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mencetak dokumen resmi negara, seperti berita negara dan lembaran negara. Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, nama perusahaan ini diubah menjadi 軍政監部印刷工場 Gunseikanbu Insatsu Kojo (GIK).
Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1962, perusahaan ini ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).[2] Pada tahun 1991, status perusahaan ini diubah menjadi perusahaan umum (Perum).[3]
Saat ini, maksud dan tujuan dari perusahaan ini adalah untuk turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan cara mengadakan usaha di bidang percetakan, dan jasa grafika lainnya, serta multimedia. Perusahaan ini tidak hanya dimaksudkan untuk melayani pemerintah, tetapi juga melayani masyarakat umum.
Produk
Selain lembaran negara dan berita negara, perusahaan ini juga melayani produksi:
Buku-buku peraturan, baik departemen maupun non-departemen
Surat suara pemilu
Formulir sensus
Naskah soal ujian
Laporan-laporan lembaga negara
Dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga
Buku rapor
Buku Kitab Peraturan Perundang-Undangan RI 1946–2004