Penipuan donasi, penipuan berkedok sumbangan atau penipuan amal adalah tindakan penipuan dengan cara menggalang dana dari orang-orang yang percaya bahwa mereka memberikan sumbangan untuk tujuan amal. Seringkali seseorang atau sekelompok orang yang melakukan penipuan akan membuat pernyataan bahwa mereka adalah anggota suatu badan amal atau yayasan tertentu dan meminta sumbangan calon donor untuk badan amal yang sebenarnya tidak ada. Penipuan amal tidak hanya mencakup amal fiktif, tetapi juga praktik penipuan bisnis yang memanfaatkan penggalangan dana. Tindakan bisnis yang termasuk penipuan amal misalnya bisnis yang menerima sumbangan dan tidak menggunakan uang untuk tujuan yang dinyatakan dalam penggalangan dana.[1] Mereka juga terkadang menggalang dana dengan dalih untuk memenuhi tujuan atau misi tertentu yang sebenarnya tidak mereka lakukan.[2][3]