Tahun 1600 dianggap sebagai dimulainya era pemikiran bebas modern, ditandai dengan penghukuman mati Giordano Bruno, mantan Pendeta Dominikan.[2]
Ikhtisar
Pemikiran bebas berpendapat bahwa setiap individual tidak harus menerima suatu ide yang diusulkan sebagai kebenaran tanpa dibuktikan oleh pengetahuan dan logika. Para pemikir bebas (freethinkers) berusaha untuk membentuk pendapat mereka beradasarkan fakta, penyelidikan ilmiah, dan prinsip logika yang memisahkan diri dari segala kekeliruan akal atau secara sadar membatasi pengaruh dari kekuasaan, bias konfirmasi, bias kognitif, kebijaksanaan konvensional, kebudayaan populer, prasangka, sektariasme, tradisi, legenda urban dan dogma-dogma lainnya. Mengenai agama, pemikir bebas berpendapat tidak ada bukti cukup untuk mendukung suatu keberadaan dari fenomena supranatural.[butuh rujukan]