Pemerintahan minoritas, kabinet minoritas atau parlemen minoritas adalah kabinet yang dibentuk dalam sistem parlementer ketika partai politik atau koalisi partai tidak memiliki mayoritas kursi keseluruhan di parlemen.[1] Kabinet ini dilantik dengan atau tanpa dukungan resmi dari pihak lain, supaya pemerintahan dapat terbentuk. Dalam pemerintahan semacam ini, undang-undang hanya dapat disahkan dengan tambahan dukungan dari anggota legislatif lain sehingga menjadi mayoritas, hal ini mendorong terjadinya multi-keberpihakan. Dalam sistem parlemen bikameral, istilah ini berkaitan dengan situasi di kamar yang kepercayaannya dianggap paling penting untuk jalannya roda pemerintahan (umumnya, majelis rendah).
Pemerintahan minoritas cenderung jauh lebih tidak stabil daripada pemerintahan mayoritas, karena jika mereka dapat bersatu untuk mengesahkan undang-undang, anggota parlemen yang menentang memiliki jumlah yang lebih banyak untuk menentang undang-undang tersebut, atau bahkan menjatuhkan pemerintah dengan mosi tidak percaya.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar