Pemerintah Langit adalah nama komunitas peduduk dengan kelompok dengan agama khusus yang didirikan oleh Ariffin Mohamad di Malaysia. Komunitas Penduduk tersebut berbasis di Besut, Terengganu, dan dirobohkan oleh pemerintah Malaysia pada bulan Agustus 2005 karena telah melanggar hukum dengan mengadakan aliran agama sesat [1] Pada 2006, Ariffin Mohamed dikeluarkan kerakyatan Malaysia dan dibuang ke Narathiwat, Thailand, yang tidak jauh dari perbatasan Kelantan/ Malaysia. Delapan belas anggota Komunitas Pemerintah Langit tetap tinggal di Malaysia atas belas kasihan dari Kuasa Hukum Pengadilan Tinggi Syariah, sedangkan 40 anggota diberikan kelonggaran hukuman pidana pada saat menyangkal adanya pemerintah langit.
Pemerintah langit menarik perhatian di seluruh media massa dunia pada pertengahan tahun 2005, lebih dari kekhawatiran tentang usaha pemerintah Malaysia untuk menekan pengikutnya yang murtad dari Islam..[2]Kontroversi ini telah memicu tentang isu apakah undang undang syariah hukum menghalang hak untuk agama kebebasan berdasarkan Pasal 11 dari Konstitusi Malaysia. Perhatian ini ditambahkan dengan kebingungan atas pengikut ajaran ini yang telah tertipu dengan adanya Pemerintah langit yang termasuk pusat objek pemujaan yang telah dibina termasuk teko berwarna krem besar,[3] mendorong media lokal dan asing untuk menjuluki benda pemujaan ini sebagai "kultus teko ajaib".[4]
Komunitas Pemerintah Langit
Kawasan 6-ekar (24.000 m2), bersamaan dengan 33-kompleks bangunan terletak di desa Batu 13, Hulu Besut, di Kelurahan Besut, Terengganu (sekitar 400 km utara ke Kuala Lumpur dan 20 km ke Jerteh). Kerajaan langit telah ada di lokasi tersebut sejak pertengahan 1980-an, meskipun kelompok itu sendiri telah ada sejak 1970-an. Sebelum basis komunitas itu dibongkar, komunitas itu telah berdiri melalui penghasilan atas penorehan karet, wisata religius, dan produksi permen.
Berikut
Pemerintah Malaysia telah menggambarkan "kultus teko" Pemerintah langit sebagai salah satu dari 22 pekara "bid'ah" dalam Islam termasuk objek penyembahan dan aliran agama sesat di Malaysia. Pengikut komunitas diperkirakan memiliki 22,800 pengikut semuanya.
Sebagian perkiraan jumlah pengikut Sky Kerajaan menempatkan mereka pada beberapa ribu, meskipun jumlah ini akan sangat tergantung pada kriteria yang digunakan untuk inklusi. Sesedikit 25 sekarang tinggal di komune, turun dari sekitar 120 sebelum penghancuran. Pengikut sebagian besar Melayu tetapi juga termasuk warga Afrika, India, dan Inggris. salah satu pengikut juga dari Selandia Baru. Selain Malaysia, pengikut juga dipekirakan berada di Singapura dan Bali.
Keyakinan dan Praktik Pemujaan
Ariffin Mohamed seorang kelahiran Muslim, juga dikenal sebagaiAyah Pin, mengklaim telah berkomunikasi langsung dari langit dan dipercaya oleh para pengikutnya menjadi kelahiran semula dari Yesus, Buddha, Siwa, dan Muhammad. Komunitas Pemerintah Langit percaya bahwa suatu hari nanti, Ayah Pin akan kembali sebagai Imam Mahdi. Pengikut-Nya menganggap dia sebagai raja langit, dan objek kultus teko merupakan objyek pemujaan tertinggi untuk semua agama.
Penekanan utama dari agama Pemerintah Langit adalah perpaduan sedunia dan kerukunan antara agama. Orang-orang dari latar belakang agama yang berbeda telah bergabung. Ayah Pin telah mengunjungi beberapa candiHindu dan komunitas juga telah menerima kunjungan oleh kelompok Kristen, yang merupakan tindakan yang jarang dilakukan oleh komunitas kristen Malaysia [butuh rujukan].
Ayah Pin selalu memimpin "sesi" pada Sabtu malam dan Minggu pagi. Menurut saksi, sesi dimulai dengan ritual khusus dimana pengikutnya akan mengantar Ayah Pin dari bangunan utama ke perahu beton di kompleks di mana ia akan berbaring. Pengikut-Nya kemudian akan memulai nyanyian untuk dia sehingga jam 4 pagi.[5] Setelah ritual ini, akan berlangsung sidang pertanyaan-dan-jawaban, dengan Ayah Pin duduk di atas panggung menghadap penonton. Nyanyian Rohani juga akan dinyanyikan selama sesi.
Simbol
Komunitas ini memiliki beberapa struktur yang merupakan simbol ideologi kelompok. Beberapa simbol penting termasuk teko tinggi dua lantai berwarna krim [3] yang cocok dengan vas biru. Biaya yang digunakan mebuat simbol berjumlah RM 45 juta. Teko ini dikatakan melambangkan kemurnian air dan "cinta yang mengalir dari surga". Ini adalah model duniawi dari prototipe surgawi. Menurut Ayah Pin, ide simbol itu diilhami oleh mimpi dari salah satu pengikutnya, dan mencerminkan sebuah kapal yang sama di langit yang digunakan Allah untuk mandi supaya dapat memberi berkah-Nya pada umat manusia.[6] Pengikut yang mengunjungi Komunitas tersebut buat pertama kalinya harus minum "air suci" dari vas yang "mengalir" dari teko tersebut.[6]
Fitur penting yang lain dalam objek pemujaan ini adalah payung kuning yang besar,[3] yang menawarkan "tempat bagi orang untuk berlindung di bawah Allah." Dikatakan bahwa ini juga dapat dikaitkan dengan sembilan planet dalam agama Hindu ".[7]
Simbol lain yang hadir termasuk objek kapal nelayan,[3] yang diidentifikasi dengan Bahtera Nuh, dan ikon bulan sabit [3] yang melambangkan Animisme, termasuk Orang Asli (masyarakat adat Semenanjung Malaysia) dan Orang Bunian.[7]
Sejarah
Ariffin Mohammed, pemimpin dan pengasas Pemerintah Langit, lahir tahun 1943 di Beris, Kampung Besar Bachok, Kelantan. Pada tahun 1953, Ariffin menjadi sakit keras dan dia menuduh bahwa malaikat telah mengunjunginya. Dua puluh tahun kemudian malaikat itu kembali dan Ariffin memulai karier spiritualnya. Pada tahun 1975 sebuah kelompok spiritual dibentuk di Bagan Lebai Tahir, Butterworth, Penang. Adakah Ariffin pengasas Pemerintah Langit masih belum jelas; sebelum ini ia mungkin telah menjadi pengikut Hassan Tuhan yang (juga dikenal sebagai Anak Rimau), yang telah mengklaim menubuhkan Pemerintah Langit.
Sekitar pertengahan 1980-an, komunitas Pemerintah Langit dibentuk sekitar di kawasan Besut. Beberapa penduduk pernah melaporkan kepada Dinas Agama Islam tentang kelompok yang menyimpang ajaran pada saat ini. Pada tahun 1995, proyek pembangunan Basis Komunitas Pemerintah Langit dimulai, sesuai wahyu ilahi. Dua tahun kemudian, Majelis Agama Islam Negeri yang dikenali Jawatankuasa Fatwa Majlis Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu mengeluarkan fatwa terhadap komunitas tersebut. Pada saat ini, empat pengikut ditangkap karena Murtad, namun mereka kemudian dibebaskan dengan alasan bahwa sebagai tiada undang undang khusus syariah terhadap Murtad di dalam negeri pada waktu itu dan pengadilan tidak dapat menghukum mereka.
Pada tahun 2001 Ariffin menyatakan telah Murtad. Pengadilan Syariah Pusat menuduhnya melanggar Pasal 25 dariEnakmen Pentadbiran Hal Ehwal Agama Islam1986 (Administrasi Agama Islam 1986), menyatakan bahwa ajaran-ajaran dan kepercayaan adalah palsu, sesat, merusak dan mengancam perdamaian publik boleh membawa ancaman kepada ketenteraman awam Serta Orang dan merosakkan akidah. Dia mengaku bersalah atas tuduhan "meremehkan Islam" dan menghina Islam, dan tindak pidana selama 11 bulan dan denda RM 2,900. Dinas Agama Pusat berharap bahwa penangkapan Ariffin itu akan mencegah pertumbuhan komunitas ini, namun Pemerintah Langit terus menarik pengikut baru dari kalangan mahasiswa dan komunias Orang Asli.[8]
Pada tanggal 18 Juli 2005, Grup Kopassus Polis Diraja Malaysia bertopeng menyerang markas kelompok itu, menghancurkan jendela dan membakar bangunan.[9] Dua hari kemudian, 58 pengikut ditangkap,[10] dan pada tanggal 31 Juli tiga dari empat istri Ariffin juga ditangkap di Kelantan.[11] Ariffin lolos penangkapan dan masih dalam buronan. Empat puluh lima anggota menghadapi tuduhan gagal untuk mengamati fatwa pemerintah (yaitu untuk terus menjadi anggota dari sebuah komunitas dinyatakan sebagai menyimpang dari ajaran islam), yang membawa denda RM 3.000 atau dua tahun penjara. Salah seorang dari mereka yang ditangkap menghadapi denda tambahan atas "memalukan Islam" (untuk mengklaim bukan seorang Muslim). Pengadilan kasus berjanji untuk menambil kira sekitar masalah kebebasan beragama, yang secara teoretis dijamin oleh konstitusi Malaysia.
Pada tanggal 1 Agustus 2005, pejabat Dinas Pertanahan Besut menghancurkan berbagai bangunan Pemerintah Langit, atas undang undang Pasal 129 Kode Pertanahan Nasional (yang menghukum konstruksi tanpa kebenaran dengan penyitaan tanah). Pemilik tanah tersebut adalah istri pertama Ariffin, yang tampaknya tidak muncul di pengadilan untuk sidang mengenai masalah ini. Pada tanggal 1 September 2005, di Pengadilan Tinggi Syariah Pusat, Kuala Lumpur seramai 45 pengikut dituduh melanggar fatwa pemerintah bersidang selama tiga hari mulai 18 Desember tahun 2005. Semua terdakwa yang diwakili oleh Wan Haidi Wan Jusoh dari Ubaidullah Aziz dan Co, yang gagal menghadiri petisi pengadilan agar namanya disiarkan oleh media. Kelompok itu sebelumnya mengalami kesulitan besar dalam menarik perwakilan hukum, mungkin karena takut pengacara perwakilan menerima publikasi negatif.[12]
Pada 2007, setelah mendapat liputan media luas, Komunitas tersebut yang masih berbasis di Hulu Besut sekarang menurun kepada 24 orang pengikut, mereka telah dilaporkan memilih pemimpin-baru seorang mantan kepala inspektur polisi di usia 30-an. Kelompok ini curiga terhadap pengunjung, dan memadam lampu di kawasan basis bila ada pendekatan mobil di malam hari, agar tidak dapat ditemukan.[13]