Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan investigasi insiden tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyampaikan sejumlah pokok temuan dan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut. Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan adanya peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh Kepolisian dalam konteksnya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak diluar petugas kepolisian.
"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian," kata Chairul dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Kemudian Komnas HAM juga menyatakan dari 6 laskar dua diantaranya meninggal dalam peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan 4 lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro.
Komnas HAM menyatakan peristiwa meninggalnya 4 orang laskar tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM. Dan merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Berikut pernyataan kesimpulan lengkap fakta dan subtansi yang ditemukan, pokok temuan dan rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus tewasnya 6 laskan FPI.[1]
Berita terkini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa dua hakim agung yaitu Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh selaku hakim agung nonaktif, Senin (25/3). Tim penyidik KPK mendalami kedua saksi tersebut perihal putusan perkara KM 50 di mana Gazalba tergabung menjadi anggota majelis hakim yang mengadili.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.
KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.[2]
Pernyataan "Perang"
Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab menyatakan "Perang" terhadap para pelaku kasus KM 50 setelah resmi bebas secara murni dari penjara. "Jadi sekali lagi, Saya bersumpah atas nama Allah, Saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," ucap Rizieq setelah mengurusi berkas pembebasannya di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.
Ia juga meminta kepada seluruh habib, ulama dan pesantren untuk berdoa secara khusus agar para pelaku KM 50 agar binasa dari bumi dan langit.[3]