PLTA Maninjau atau Pembangkit Listrik Tenaga Air Maninjau, merupakan salah satu pembangkit listrik bertenaga air, yang berada di kabupaten Agam, Sumatera Barat. PLTA ini menggunakan air Danau Maninjau sebagai sumber penggerak turbinnya, saluran masuk In-take dam PLTA ini berada di daerah Muko-muko.
PLTA Maninjau diresmikan penggunaannya oleh presiden Suharto pada tanggal 28 Desember 1983,[1] dengan kapasitas terpasang 4 x 17 megawatt (68 MW),[2] daya mampu PLTA Maninjau sebesar 68 MW, hanya saja kadang-kadang tidak dapat dioperasikan mencapai beban penuh (full load), hal ini disebabkan adanya regulasi yang mengatur (water management) tingkat perubahan air permukaan Danau Maninjau.
Pada 30 September2009, PLTA Maninjau tidak dapat melayani kebutuhan listrik akibat rusaknya jaringan transmisi dan distribusi setelah gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala Richter.[3]
^Suharto, (1990), Lampiran pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat, 16 Agustus 1990, Departemen Penerangan R.I.