Nagari Pasar Muara Labuh[3] pada zaman Belanda bernama Angku Palo Pasa , setelah Jepang masuk di Nagari Pasar Muara Labuh, Pasar Muara Labuh berganti nama menjadi Wali Kota Pasar Muara Labuh, Kenagarian Koto Baru. walaupun Kewalian tetap berada di Pasar Muara Labuh, namun nama Wali Nagari Pasar Muara Labuh Kenagarian Koto Baru merupakan gabungan dari Nagari Koto Baru yang bertempat di Kantor Wali Nagari Pasar Muara Labuh.
Pada masa Agresi Belanda Tahun 1948 sampai masa PRRI dan masa G30/S PKI 1965 berganti nama menjadi Wali Nagari yang berpusat tetap di Kantor Wali Nagari sekarang. Terjadinya G30/S PKI 1965 Kantor Wali Nagari Pasar Muara Labuh diduduki oleh anggota PKI yang bernama Marry Dedek . setelah G30/S PKI ditumpas oleh Pemerintah Pusat, Kantor Wali Nagari Pasar Muara Labuh kembali dipimpin oleh masyarakat yang terpilih sampai tahun 1984.
Pada Tahun 1984 sampai 2002 Kantor Wali Nagari Pasar Muara Labuh berganti nama menjadi Desa. Namun Kantor Kewalian Nagari yang setelah berganti nama menjadi Desa dipindahkan ke Kampung Tarandam. Namun pada tahun 2002 seiring dengan berlakunya Otonomi Daerah Pemerintahan Desa berubah menjadi Kewalian Nagari, namun Kantor Wali Nagari Pasar Muara Labuh disatukan dengan Koto Baru menjadi satu kewalian yang berpusat di Koto Baru.
Pada akhir tahun 2006 terjadi Pemekaran di Nagari Koto Baru menjadi 3 Kenagarian yaitu Koto Baru Induk, Pulakek Koto Baru dan Pasar Muara Labuh . berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 140.01.283-2006 Tanggal 21 Desember 2006 maka ditetapkanlah Nagari Pasar Muara Labuh menjadi salah satu Nagari pemekaran bersamaan dengan 16 Nagari lainnya menjadi Nagari baru di Kabupaten Solok Selatan. Setelah terjadi Pemekaran dari Kewalian Koto Baru, maka diangkatlah Bpk. Zulbadri Munir (Staf Kantor Camat Sungai Pagu) yang dilantik oleh Bupati Solok Selatan menjadi Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Nagari sementara di Kantor Wali Nagari Pasar Muara Labuh. Tugas utama Pejabat Wali Nagari tersebut diantaranya adalah untuk mempersiapkan langkah-langkah administrative dan melaksanakan pemerintahan sementara serta memfasilitasi terpilihnya Wali Nagari Defenitif. sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada dalam berbagai pertemuan dan rapat-rapat terbatas dilaksanakan antara Pj. Wali Nagari bersama-sama dengan Panitia Pemekaran Nagari dan Tokoh-tokoh masyarakat maka dibentuklah kepanitiaan selanjutnya dikenal dengan nama Panitia Pemilihan dan Seleksi Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) yang bertugas untuk melakukan rekrutmen Anggota Badan Legislatif Nagari atau BPN. Setelah proses panjang dan melelahkan yang dijalankan oleh panitia, akhirnya diadakanlah seleksi terhadap tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama,pemuda dan Bundo Kanduang yang ingin mendedikasikan dirinya untuk Nagari Pasar Muara Labuh. lebih dari 40 orang baik itu yang dicalonkan maupun yang mencalonkan diri manjadi bakal calon anggota BPN, Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan maka terpilihlah sebanyak 11 orang diantaranya dan langsung diusulkan kepada Bupati melalui Camat Sungai Pagu. Pada Bulan Maret Tahun 2007 Calon Anggota BPN yang diusulkan tersebut dikeluarkan Surat Keputusannya (SK Bupati) oleh Bupati dan dilantik oleh Camat atas Nama Bupati.
Geografis
Luas Wilayah Nagari Pasar Muara Labuh adalah 9.652 Ha yang merupakan dataran bergelombang, berbukit dan bergunung yang berada di jajaran Bukit Barisan.
Nagari Pasar Muara Labuh merupakan salah satu Nagari yang ada di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, secara geografis Nagari Pasar Muara Labuh memanjang dari Utara ke Selatan yang berjarak 5 Km dari pusat Kecamatan dan 33 Km dari pusat Kabupaten Solok Selatan di Kota Padang Aro.