Pasal 4 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melarang perbudakan dan kerja paksa. Wajib militer, pelayanan yang diwajibkan sebagai ganti wajib militer, kerja wajib di tahanan, atau pengabdian yang diwajibkan dalam keadaan darurat atau bencana, serta "kewajiban-kewajiban penduduk yang lazim" tidak termasuk ke dalam cakupan "kerja paksa atau wajib".[1]
Pasal 4 – Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
1. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diwajibkan bekerja tanpa imbalan.
2. Tidak seorang pun boleh diharuskan melaksanakan kerja paksa atau wajib.
3. Untuk maksud Pasal ini, dalam istilah "kerja paksa atau wajib" tidak termasuk:
(a) pekerjaan yang lazimnya harus dilakukan pada saat berlangsungnya penahana Menurut ketentuan-ketentuan dari Pasal 5 Konvensi ini atau selama waktu dilepaskan dari penahanan dengan syarat;
(b) jasa yang bersifat kemiliteran atau, dalam hal orang-orang yang menolak dinas militer berdasarkan keyakinan di negara-negara yang mengakui hal demikian, jasa/ pelayanan/pengabdian yang dipaksakan sebagai pengganti pelayanan kerja wajib kemiliteran;
(c) pengabdian apapun yang dipaksakan dalam keadaan darurat, atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
(d) pekerjaan atau pengabdian apapun yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban penduduk yang lazim
Catatan kaki
Daftar pustaka
Pranala luar