Pasal 301 adalah sebuah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki yang melarang penghinaan terhadap Turki, bangsa Turki, lembaga pemerintahan Turki, atau pahlawan nasional Turki seperti Mustafa Kemal Atatürk. Pasal ini mulai berlaku pada 1 Juni 2005, dan diperkenalkan sebagai bagian dari paket reformasi hukum pidana dalam proses sebelum pembukaan perundingan keanggotaan Turki di Uni Eropa (UE), untuk membawa Turki memenuhi standar UE.[1][2] Versi asli pasal tersebut menyatakan bahwa "menghina keturkian" merupakan suatu kejahatan; pada 30 April 2008, pasal tersebut diubah untuk mengubah frasa "keturkian" menjadi "bangsa Turki". Sejak pasal ini menjadi undang-undang, dakwaan telah diajukan pada lebih dari 60 kasus, beberapa di antaranya merupakan kasus tingkat tinggi.[3]
Pada 30 April 2008 dilakukan serangkaian perubahan terhadap Pasal 301, termasuk amandemen baru yang mengharuskan adanya persetujuan Menteri Kehakiman untuk mengajukan suatu perkara.[4] Perubahan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan pasal tersebut, terutama terhadap kasus-kasus penting, sehingga mengisi lubang hukum pada versi lama.[5]
Persatuan Ahli Hukum Agung (bahasa Turki: Büyük Hukukçular Birliği) yang dipimpin oleh Kemal Kerinçsiz, seorang pengacara Turki, "berada di balik hampir semua persidangan Pasal 301".[6] Kerinçsiz sendiri bertanggung jawab atas empat puluh persidangan,[7] termasuk persidangan tingkat tinggi.