Prof. Dr. Miranda Swaray Goeltom, S.E., M.B.A., Ph.D. (lahir 19 Juni 1949) adalah seorang ekonom yang pernah menjadi deputi gubernur, deputi senior gubernur Bank Indonesia dan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Dia juga ikut dalam pemilihan gubernur BI pada tahun 2003 namun dikalahkan Burhanuddin Abdullah dan mengambil posisi deputi senior. Setelah Boediono maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengambil alih posisi sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.
Pada 26 Januari 2012, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi jadi tersangka cek pelawat, Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada 25 Januari 2012. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara [2]
Pendidikan
Referensi
Pranala luar